FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu saat diciduk anggota Satresnarkoba Polres Kobar waktu menjalankan program
KOBAR, SUARAKPK – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu, bagaikan seperti gunung es. Kali ini, kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil meringkus PU (28) warga Jalan Paleleng, RT 01, Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Selain sabu-sabu atau kristal putih, kepolisian juga berhasil mengamankan pil ekstasi pada Senin (06/07/2020) siang.
Pelaku diamankan di pinggir Jalan Pasir Panjang, KM 5,6 tepatnya depan Kantor Pengadilan Agama di Kecamatan Arsel.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatresnarkoba Iptu Juan mengatakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menunggu pembeli dipinggir jalan dan mendapati barang bukti narkotika berupa berupa lima butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket shabu berat kotor 0,66 gram.
“Saat kami lakukan introgasi, bahwa barang bukti tersebut diakui miliknya". Imbuhnya.
Atasa perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar