FOTO : Tiga orang pelaku pencabulan seorang pelajar hingga hamil diamankan Satreskrim Polres Katingan.
KATINGAN, SUARAKPK – Perbuatan oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Katingan mencoreng Pemerintah Desa (Pemdes). Pasalnya, Hen (74) beserta perangkatnya Alw (39) dan Nik (24) diduga mencabuli seorang perempuan yang masih di bawah umur sebanyak delapan kali.
Namun perbuatan oknum kades dan perangkatnya itu berakhir di bilik jeruji besi. Dan kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Katingan atas dugaan pencabulan terhadap Bunga (17) (bukan nama sebenarnya.red) sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2020.
Saat dikonfirmasi kepihak kepolisian dari Polres Katingan membenarkan tindak pidana pencabulan anak bawah umur berstatus pelajar tersebut.
"Para tersangka merupakan kepala desa dan Perangkat Desa Tewang Manyangen. Korban berusia 17 tahun, siswi salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan". Ungkap Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasatreskrim Iptu Adhi Heriyanto SH pada Kamis (09/07/2020) siang.
Berdasarkan keterangan dari korban, persetubuhan ini terjadi di beberapa tempat berbeda, mulai dari perumahan Guru SMP 1 Tewang Manyangen, Perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng di semak kebun desa, rumah Kades bahkan di Kantor Desa Tewang Manyangen.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka Nik (24) tiga kali melakukan persetubuhan di Perumahan Guru, BTN Kasongan Baru dan tambang emas Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Tersangka memaksa walaupun korban melawan karena tidak berdaya dan di bawah tekanan sehingga terjadi persetubuhan itu.
Tersangka Alw (39) mencabuli satu kali terhadap korban di ladang atau kebun Desa Tewang Manyangen. Saat masa tanam padi korban dibujuk untuk diantar pulang, di tengah jalan tersangka berhenti dan mendorong korban hingga jatuh kesemak. Korban melawan namun tersangka mengancam untuk tidak membicarakan ke orang lain.
Sedangkan tersangka Hen (47) melakukan persetubuhan sebanyak empat kali, saat ada acara hajatan, korban diminta untuk ke rumah Kepala Desa, disana tersangka mengikuti korban, sesampai di rumah, tersangka menarik tangan korban dan memaksa.
Kemudian juga tersangka menyetubuhi korban dengan memaksa dan mengancam korban di Kantor Desa Tewang Manyangen, saat hendak memfotocopy KTP orang tuanya. Saat itu korban dipaksa dan dibawa ke dapur kantor desa. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar