FOTO : Kepala Service and PartAnager, Taufik saat menunjukkan berkas perizinan yang dilengkapi PT Istana Mobil Trio Raya di Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Masalah lingkungan sekarang ini menjadi sorotan, termasuk limbah oli pada suatu badan usaha perbengkelan. Masalah limbah ini banyak masyarakat kurang memahami pada dampak negatif pada lingkungan.
Namun sebelum pelaksanaan di lapangan, pengusaha harus melalui tahapan syarat-syarat seperti UKL-UPL, izin air tanah permukaan dan lainnya.
Izin lingkungan adalah Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau kegiatan (Pasal 1 angka 35 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan).
Pimpinan PT Istana Mobil Trio Raya (IMTR) melalui Kepala Service and PartAnager Taufik saat ditemui menyampaikan, pihaknya selama ini berusaha menjadi ramah lingkungan.
"Untuk perizinan kita sudah ada dan banyak izin-izin yang kita miliki. Kita juga berusaha ramah lingkungan untuk masalah limbah". Katanya.
Lanjutnya, sudah selayaknya pengusaha harus memperhatikan dampak lingkungan sebagai hasil usahanya. "Dan kami sangat peduli terhadap lingkungan, bahkan 1 bulan sekali kami menhecek air yang dan minyak di lab untuk menghindari pencemaran lingkungan". Ungkapnya.
Sedangkan untuk pengelolan libah oli, dan lainnya, Taufik menambahkan sudah bekerjasama dengan PT Wiraswata Gemilang Indonesia (WGI) yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Perusahaan tidak mau rugi, makanya kami melengkapi segala perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya. Kita juga berusaha mendukung pemerintah dalam sebaga ketentuan". Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar