Gunakan Sabu, Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Kapuas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Juli 2020

Gunakan Sabu, Wanita Muda Ditangkap Satresnarkoba Kapuas


FOTO : Seorang wanita 34 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga sebagai pengguna narkoba.


KAPUAS, suarakpk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika pada Rabu (22/07/2020) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman SH menyampaikan, pelaku Rini (34) adalah warga Bungai Jaya Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng atau Jalan Anggrek, Gang IV, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Rini ditangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan area kompleks pemakaman Pahlawan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat”. Ungkap Kasat dalam pres release pada Kamis pagi (23/07/2020).

Polisi menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu buah plastik klip kecil, satu buah HP Xiaomi warna gold, satu unit motor honda scoppy warna hitam dengan nomor polisi KH 3491 BT sebagai barang bukti.

Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan untuk mengembangkan asal narkoba yang dimilikinya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”. Akhirnya. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)