FOTO : Seorang wanita 34 tahun ditangkap
Satresnarkoba Polres Kapuas karena diduga sebagai pengguna narkoba.
KAPUAS, suarakpk.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Kapuas berhasil menangkap terduka pelaku tindak pidana Narkotika pada
Rabu (22/07/2020) pukul 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi melalui Kasatresnarkoba
Iptu Suherman SH menyampaikan, pelaku Rini (34) adalah warga Bungai Jaya Desa
Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng atau Jalan Anggrek,
Gang IV, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Rini ditangkap di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan area
kompleks pemakaman Pahlawan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat”. Ungkap
Kasat dalam pres release pada Kamis pagi (23/07/2020).
Polisi menemukan satu plastik klip kecil yang berisi kristal
bening diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,42 gram, satu buah plastik klip
kecil, satu buah HP Xiaomi warna gold, satu unit motor honda scoppy warna hitam
dengan nomor polisi KH 3491 BT sebagai barang bukti.
Suherman menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres
Kapuas guna mengikuti rangkaian penyidikan untuk mengembangkan asal narkoba
yang dimilikinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini
telah ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas terancam hukuman penjara minimal
lima tahun sesuai Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika”. Akhirnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar