Gagal Aksi Kejalan, HMI Sampaikan Enam Tuntutan ke Polres Kotim Secara Audensi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Juli 2020

Gagal Aksi Kejalan, HMI Sampaikan Enam Tuntutan ke Polres Kotim Secara Audensi

FOTO : Ketua HMI Cabang Sampit Burham Nurohman menyarahkan surat peryataan kepada Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin.

KOTAWARINGIN TIMUR, suarakpk.com  - Setelah beberapa kali pertimbangan terkait aksi evaluasi 74 tahun Bhayangkara, akhirnya Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sampit sepakat hanya lakukan audiensi. Pasalnya saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menduduki status zona merah penyebaran virus korona atau Covid-19.

Audiensi dilakukan pada hari Senin (13/07/2020) di aula Polres Kotim. Dalam audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin. Dimana pihaknya mengatakan sangat apresiasi atas kritikan dan saran yang dilayangkan oleh mahasiswa kepada pihaknya.

"Saya tidak melarang adanya aksi, karena sebelum tugas di Kotim saya juga sangat sering menghadapi aksi ini. Namun karena situasi saat ini yang masih di tengah pandemi Covid-19 saya tidak bisa mengizinkan”. Ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, Kapolres Kotim dan sejumlah mahasiswa saling bertukar informasi dan pendapat perihal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kotim. Dimana dalam goals audiensi tersebut, Kapolres Kotim dan Ketua HMI Burhan Nurohman menandatangi surat pernyataan sikap bersama yang berisikan tuntutan yang dibawa mahasiswa dalam audiensi tersebut.

Adapun enam poin di dalam surat pernyataan sikap itu. Pertama, meminta Polres Kotim mengusut tuntas pelaku bandar besar narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur, kedua menegakan Supermasi hukum secara profesional di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa memandang status sosial, ketiga meminta kepada Kapolres Kabupaten kotawaringin Timur untuk menjamin kemerdekaan berpendapat di muka umum dengan berlandaskan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008.

Selanjutnya keempat, memberikan kebebasan dan melindungi aktivis dalam menyampaikan aspirasi di Daerah Kabupaten kotawaringin Timur, lima mendesak Kapolres Kotawaringin Timur menuntaskan kasus yang menjadi sorotan di wilayah Hukum Kabupaten Kotawaringin Timur, seperti kepemilikan 2 truk zenit dan dugaan SPPD Fiktir di DPRD Kotim yang menyebabkan kerugian Negara.

Terakhir, meminta Kapolres Kotawaringin Timur dan jajaran untuk menjaga netralitas dan stabilitas pada Pilkada 2020.

Burhan dalam pernyataannya menyampaikan agar Polres Kotim mampu menuntaskan kasus yang menjadi soratan diwilayah hukum pihak kepolisian setempat.

"Tujuannya adalah agar citra Kepolisian terus membaik dan masyarakat semakin percaya bahwa Kepolisian benar-benar profesional dalam menegakkan hukum tanpa memandang status sosial”. Jelasnya.

Ia juga menegaskan akan terus mengawal tuntutan yang telah disampaikan kepada pihak Kepolisian agar tidak menjadi bola panas di masyarakat.

"HMI akan terus kawal tuntutan kami dan kasus hukum di wilayah Kotim, karena kami menjalankan fungsi kami sebagai agen of control”. Tutup. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)