Edarkan Sabu di Hotel, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juli 2020

Edarkan Sabu di Hotel, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi

FOTO : Pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial SP dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK – Peredaran narkotika jenis sabu-sabu bagaikan “gunung es” di Indonesia umumnya, khususnya Kalimantan Tengah (Kalteng). Bahkan barang haram ini tidak sedikit juga diedarkan atau digunakan Ibu Rumah Tangga (IRT) dan kaum pemuda yang ada di Bumi Tambun Bungai sebutan Provinsi Kalimantan Tengah.

Di bulan Juli ini saja sudah enam pengedar berhasil ditangkap pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan jajaran tingkat Kabupaten.

Pada Sabtu malam (11/07/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali meringkus terduga pelaku pengedar kristal putih jenis sabu-sabu berinisial SP (40). Kini pelaku pun harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya akibat perbuatannya tersebut.

SP warga Jalan Kiwi Palangka Raya diringkus petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya saat berada di sebuah hotel di bilangan Jalan Dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Penangkapan SP bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ilegal narkotika di hotel tersebut. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram”. Ungkap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatresnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto SH pada Senin pagi (13/07/2020).

Dirinya menambahkan, tersangka SP bersama barang bukti tersebut kini diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Palangka Raya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar peredaran ilegal narkotika di Kota Palangka Raya.

“SP disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun” pungkas Wahyu. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)