FOTO : BO diduga sebagai pengedar
sabu-sabu ketika diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gumas beserta barang
bukti.
GUNUNG MAS,
suarakpk.com - Satuan
Reserse Narkoba (Satressnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap
kasus narkoba di Kecamatan Kurun.
Kali ini Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria
berinisial WS alias BO (20) warga asal Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun,
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu 1,84
gram pada Sabtu (18/07/2020) pukul 15.30 WIB.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIk melalui Kasat Narkoba
Iptu Untung Basuki SH menjelaskan, kasus narkotika kali ini terungkap setelah
polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Tumbang Miwan sering
terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi
tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat gram
yang terdiri dari 7 plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat kotor
sebesar 1,84 gram, dibungkus dengan plastik klip yang disimpan pelaku didalam
Dompet warna Coklat”. Ungkap Iptu Untung
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, juga diamankan
sebuah Gawai dengan merk Redmi warna hitam beserta sim card, dompet warna
coklat serta uang tunai uang tunai senilai Rp 2.425.000,-yang diduga
hasil dari penjualan barang haram tersebut.
“Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres
Gumas dan akan proses sesuai hukum yang berlaku”. Tutup Iptu Untung. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar