FOTO : Bupati
Kapuas Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT meminta dinas terkait untuk
membangun sarana air bersih dan sanitasi.
KAPUAS, suarakpk.com - Bupati Kapuas Kapuas, Ir
Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor :
331/BAPP/B.II/065/VII/2020 tentang pembangunan sarana air bersih dan sanitasi
di Kabupaten Kapuas.
Instruksi
tersebut ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Data
Stanting di Kabupaten Kapuas tanggal 06 Juli 2020 yang lalu di Aula Bappeda
Kabupaten Kapuas dan hasil koordinasi antara Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah Kabupaten Kapuas, dengan Badan Statistik (BPS) Kapuas dan Dinas
Kesehatan Kabupaten Kapuas perihal Data Blok Sampling untuk penentuan angka
Prevalensi Stunting di Kabupaten Kapuas Tahun 2020.
Dalam
instruksi tersebut Ben meminta kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
(DPMD) Kabupaten Kapuas, Camat se-Kabupaten Kapuas, seluruh Lurah dan Kepala
Desa se-Kabupaten Kapuas untuk membangun sarana air bersih (sumur bor) dan
sarana sanitasi (WC/Jamban Sehat dan Kamar Mandi) disetiap rumah penduduk
di wilayah titik sampling yang telah ditetapkan.
Kemudian
pembangunan sarana air bersih dan sanitasi tersebut diprioritaskan menggunakan
Dana Desa dan Dana Kelurahan dengan didukung sumber lintas pembiayaan lainnya,
baik APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN serta
Program CSR dari Pihak Ketiga Lainnya.
“Untuk
pelaksanaan pembangunan sarana air bersih dan sanitasi dikoordinasikan oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas”. Ungkap Ben dalam
insruksi tersebut.
Kepada
Kepala DPMD, Ben meminta untuk melaporkan pelaksanaan dan hasil kegiatan secara
berkala per Triwulan dan berkoordinasi dengan BAPPEDA Kabupaten Kapuas.
“Saya
minta agar instruksi ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab”. Pungkasnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar