FOTO : Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT mengeluarkan surat edaran
perpanjang Sataus Tanggap Darurat Covid-19 di Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com - Bupati Kabupaten
Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT kembali memperpanjang Sataus Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Akibat Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui Surat
Keputusan Bupati Kapuas Nomor 279/BPBD Tahun 2020 tentang penetapan
perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana non alam penyebaran wabah
penyakit akibat Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kapuas pada
tanggal 15 Juli 2020.
Hal ini merupakan inisiatif dari
Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bahwa kasus konfirmasi positif Covid-19 di
Kabupaten Kapuas masih terjadi, serta memerlukan penanganan secara intensif
baik itu pencegahan, pemulihan pasien maupun penanganan yang berdampak kepada
masyarakat.
Dalam surat keputusan Bupati
memutuskan perpanjangan ketiga status tanggap darurat Bencana Non Ala penyebaran
Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Kabupaten Kapuas berlangsung selama 28
hari yakni, dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 dan berakhir pada 11 Agustus
2020.
“Setelah melalui berbagai
pertimbangan akhirnya Pemerintah Kabupaten Kapuas memustuskan bahwa akan
memperpanjang penetapan ketiga status Tanggap Darurat Bencana Non Alam yang
diakibatkan oleh Covid-19. Hal ini dilakukan untuk Kabupaten Kapuas bisa Zero
Covid-19”. Ungkapnya. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar