Balita Menjadi Korban Pencabulan Kakak Tiri - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juli 2020

Balita Menjadi Korban Pencabulan Kakak Tiri



FOTO : Terduga pelaku pencabulan terhadap adik tiri saat digiring anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.

  
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota Palangka Raya pada Sabtu (11/07/2020). Perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan terduga pelaku berinisial MH (20) terhadap adik tirinya sendiri.

Mirisnya lagi, korban Bunga (nama samaran) diketahui masih berusia 3,6 tahun atau balita menjadi korban predatior sang kakek yang seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan tidak terpuji.

Kini terduga pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng melalui Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-Anak dan Wanita).

Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH dididampingi Kasubdit IV/Renakta saat dijumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta, Selasa (21/07/2020) pukul 09.00 WIB.

Penangkapan terhadap pelaku warga Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya tersebut, dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Ibu korban.

Setelah menerima laporan, tim dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polda Kalteng.

Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, juga diamankan beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu, satu buah pampers, serta satu Visum Et Repertum dari korban.

Kabidhumas menyampaikan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

“Di sini kami menyampaikan juga bahwa orang tua korban sekaligus orang tua pelaku sangat berat melaporkan hal tersebut. Namun hukum harus tetap ditegakkan agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kasusnya pun sudah berlanjut dan pelaku sudah ditahan”. Pungkas Hendra. (nto)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)