FOTO : Terduga pelaku pencabulan terhadap
adik tiri saat digiring anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com –
Tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur kembali terjadi di Kota
Palangka Raya pada Sabtu (11/07/2020). Perbuatan tidak senonoh tersebut
dilakukan terduga pelaku berinisial MH (20) terhadap adik tirinya sendiri.
Mirisnya lagi, korban Bunga (nama samaran) diketahui masih
berusia 3,6 tahun atau balita menjadi korban predatior sang kakek yang
seharusnya melindungi justru melakukan perbuatan tidak terpuji.
Kini terduga pelaku sendiri berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Kalteng melalui Subdit IV Renakta (Remaja, Anak-Anak dan Wanita).
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi
Prasetyo MHum MSi MM melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH
dididampingi Kasubdit IV/Renakta saat dijumpai di ruang kerja Kasubdit Renakta,
Selasa (21/07/2020) pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku warga Kecamatan Sebangau Kota
Palangka Raya tersebut, dilakukan berdasar dari Laporan Polisi Nomor : LP/L/158/VII/RES.1.24./2020/SPKT
tanggal 11 Juli 2020 yang dilaporkan oleh Ibu korban.
Setelah menerima laporan, tim dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum
Polda Kalteng langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pencarian dan rekam jejak selama tiga jam
setelah laporan diterima akhirnya pelaku dapat ditemukan di kediaman kakak
pelaku di Kasongan, Kabupaten Katingan dan selanjutnya pelaku diamankan ke
Polda Kalteng.
Dalam pengungkapan tindak pidana tersebut, juga diamankan
beberapa barang bukti yaitu satu buah celana dalam warna ungu, satu buah pampers,
serta satu Visum Et Repertum dari korban.
Kabidhumas menyampaikan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat
(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan
peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling
banyak Rp 5 miliar.
“Di sini kami menyampaikan juga bahwa orang tua korban
sekaligus orang tua pelaku sangat berat melaporkan hal tersebut. Namun hukum
harus tetap ditegakkan agar memberikan efek jera kepada pelaku. Kasusnya pun
sudah berlanjut dan pelaku sudah ditahan”. Pungkas Hendra. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar