FOTO : Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menggelar rapat pembahasan Purbup pelaksanaan PSBB.
KAPUAS, SUARAKPK - Pemerintah Kabupaten Kapuas mengumumkan secara resmi jadwal dilaksanakannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) melalui juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas yang juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi akan dimulai pada tanggal 4-19 Juni 2020 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya usai menggelar rapat pada Sabtu (30/05/2020). Penundaan ini sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat karena melihat kondisi di lapangan terutama kesiapan mental masyarakat Kabupaten Kapuas dalam mendukung pelaksanaan PSBB ini, di tambah lagi segala produk hukum yang menaungi PSBB ini juga harus dirampungkan dan sudah barang tentu kesiapan petugas dalam menjalankan PSBB di Kabupaten Kapuas
Pembatasan Sosial ini awalnya akan dimulai pelaksanaannya pada tanggal 1-15 Juni 2020 akan tetapi diundur menjadi 4-19 Juni 2020 nanti. Ini disebabkan penerapan PSBB harus melewati tahap-tahap pertimbangan dari beberapa Instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sukses dan lancar.
Adapun sebelum dilaksanakannya PSBB, Pemda harus terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai panduan Pembatasan Sosial tersebut, memerlukan peroses penyusunan Perbup dari Instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disperindagkop, UKM dan TNI/POLRI.
Selain itu diperlukan pula uji coba pemberlakuannya agar nantinya penerapannya bisa berjalan dengan sangat baik dan sesuai dengan harapan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Dr H Junaidi mengatakan, semua pihak yang terkait dengan pemberlakuan PSBB ini akan melaksanakan yang terbaik agar dapat berjalan dengan maksimal.
"Kita tentunya harus mempersiapkan tolak ukur untuk monitoring dan evaluasi secara berkala serta memberi ruang kepada OPD terkait, termasuk TNI/POLRI dalam penyusunan program kerja terkait dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini". Ungkapnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar