Pengedar Sabu di Jalan Kalimantan Berakhir Dipenjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Juni 2020

Pengedar Sabu di Jalan Kalimantan Berakhir Dipenjara

FOTO : Pengedar narkoba dan baramg bukti saat diamankan di Markas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK – Seorang pria berinisial AL (29) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, karena tertangkap tangan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Wahyu Edi Priyanto SH menuturkan, berkat informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan petugas, AL berhasil diringkus di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (04/06/2020) sore.

Saat meringkus AL, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu seberat 2,54 gram beserta dengan peralatan yang berkaitan dengan barang haram tersebut, yang pelaku sembunyikan di dalam kamarnya.

“Pelaku (AL) bersama dengan seluruh barang bukti yang petugas temukan telah diamankan guna dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut". Ungkap Wahyu.

Akibat menyimpan barang haram tersebut, AL dapat dikenakan Pasal  114 Ayat (1) Jo112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)