Kejatisu Diminta 'KAMPAK' Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Simalungun - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juni 2020

Kejatisu Diminta 'KAMPAK' Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Kabupaten Simalungun



Ketgam : Ketua Devisi Kampak Kabupaten Simalungun Billy Pasaribu SH (kiri).

Simalungun, suarakpk.com - Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Kabupaten Simalungun, Billy Pasaribu SH mengungkapkan telah terjadi dugaan tindakan melawan hukum serta dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Dugaan korupsi yang diduga terjadi mengakibatkan pengelolaan dana BOS TA 2018 tidak sesuai dengan ketentuan RKAS dan saldo kas dana BOS sebesar Rp. 3.845.267.729,30 sehingga tidak dapat diyakini kewajarannya. 

Terkait hal itu, KAMPAK Simalungun minta Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut dan memeriksa Kadisdik Kabupaten Simalungun demi penyelamatan uang negara.

Hal itu diungkapkan Blly Pasaribu SH usai rapat penyusunan struktur organisasi Kampak di Jalan Stadion No 4 Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu,(21/06/2020).

Billy juga mengungkapkan, pengelolaan dana BOS Kabupaten Simalungun TA 2018 diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS.

" Pengelolaan dana BOS oleh Dinas pendidikan Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)" ungkapnya

Billy juga mengatakan, mengacu dengan LHP atas LKPD Kab Simalungun TA 2018 No.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019 
tertanggal 20 Mei 2019 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOS Kabupaten Simalungun TA 2018 tidak sesuai ketentuan dan saldo kas dana BOS sebesar Rp 3.845.267.729,
30 yang tidak dapat diyakini kewajarannya.

" Kami dari KAMPAK minta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Kadisdik Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya " pinta Billy.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)