FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong sampaikan pidato Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Rabu (24/06/2020).
GUNUNG MAS, SUARAKPK - Bupati Kabupaten Gunung Mas, Jaya Samaya Monong sampaikan pengantar rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
“Adapun rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas yang saya sampaikan pada saat ini, merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019". Kata Bupati Jaya Samaya Monong pada Rapat Paripurna Pengantar Rencana Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 di gedung DPRD Kabupaten Gumas, Rabu (24/06/2020).
Menurut dia, hal tersebut merupakan kewajiban Kepala Daerah, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 320 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Untuk itu pada kesempatan ini Saya ingin menjelaskan, terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019. Bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 tahun anggaran sesuai dengan Undang-Undang mengenai Keuangan Negara, yang strukturnya terdiri atas : Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah". Kata Jaya Samaya Monong.
Sebagai wujud pelaksanaan dari APBD tahun anggaran 2019 dan realisasi, disampaikan bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 1.076.961.361.480,00,- dapat direalisasikan sebesar Rp 1.045.551.052.072,04 atau 97,08 % dari target. Realisasi pendapatan tersebut tidak mencapai 100 % dikarenakan antara lain, tidak disalurkan Kurang Bayar Dana Transfer, serta adanya pemotongan atas Lebih Salur Dana Transfer tahun-tahun sebelumnya.
Belanja sebesar Rp 889.919.412.567,10 dapat direalisasikan sebesar Rp 824.616.798.827,45 atau 92,66 % Realisasi Belanja Daerah tidak mencapai 100% dikarenakan adanya Efisiensi pada Belanja. Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp 695.689.979.194,10 dengan realisasi sebesar Rp 655.225.247.585,45 atau 94,18 %.
Sedangkan komponen Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 26.500.000.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 26.500.000.000,00 atau 100 %. Dengan demikian, maka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 37.373.817.986,33 yang merupakan jumlah Surplus/(Defisit) Anggaran, ditambah dengan Pembiayaan Netto.
“Angka-angka sebagaimana dimaksud, merupakan nilai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2019, yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)". Pungkasnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar