Wappress Apresiasi Kinerja Komisi 1 DPRD Batu Bara Tuntaskan 4 Sengketa Parades - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2020

Wappress Apresiasi Kinerja Komisi 1 DPRD Batu Bara Tuntaskan 4 Sengketa Parades


Ketgam Ketua Komisi B DPRD Batu Bara Azhar Amri (no 2 dari kiri) bersama Anggota.

Batu Bara, suarakpk.com - Kebijakan yang dinilai sepihak oleh 4 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Batu Bara yang memberhentikan aparat desanya berhasil dituntaskan Komisi 1 DPRD Batu Bara.

Tim Wappress (Warung Apresiasi Press) membidangi Pemerintahan Desa, Ute Kamel, Senin (18/05/2020) atas nama Wappress menyatakan salut atas kinerja Komisi 1 yang dalam waktu singkat berhasil memfasilitasi penyelesaikan 'sengketa' pemberhentian aparat desa (parades).

Lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 1 DPRD Batu Bara dengan Dinas PMD, Kabag Hukum Setdakab Batu Bara, Camat dan Kades yang memberhentikan parades, dengan tegas Ketua Komisi 1 Azhar Amri beserta anggota Komisi 1 merekomendasikan Camat agar menerbitkan surat kepada Kades yang memberhentikan parades agar membatalkan SK pemberhentian parades yang dibuatnya.

Saat itu Komisi 1 menyimpulkan Kades telah melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kades. 

Kades juga dinilai mengabaikan SE Bupati Batu Bara No. 443/2132 tahun 2020 tentang larangan Kades merombak perangkat desa selama wabah Covid-19.

Dikatakan Ute Kamel, permasalahan  parades yang diberhentikan tanpa rekomendasi tertulis Camat berhasil dituntaskan Komisi 1 DPRD Batu Bara dibawah kepemimpinan Azhar Amri berawal dari Desa Sumber Rejo Kecamatan Datuk Lima Puluh, di Desa ini sebanyak 9 parades .

Menyusul Desa Pasir Permit Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang memberhentikan 4 paradesnya. Selanjutnya Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador dan 16 orang kembali menduduki jabatannya setelah campur tangan Komisi 1 DPRD Batu Bara lewat RDP.

Kasus keempat yang diselesaikan Komisi 1 DPRD Batu Bara adalah masalah pemberhentian 11 parades Desa Pakam Kecamatan Medang Deras.

"Selain itu masih ada kasus pemberhentian parades yang menunggu di-RDP-kan di Komisi 1, pemberhentian parades dimaksud terjadi di Desa Pakam Raya Selatan (Parsel) Kecamatan Medang Deras yang memberhentikan 11 paradesnya", terang Ute.

Terkait kasus di Desa Parsel, Ute merasa yakin akan terselesaikan juga dengan pengaktifnya kembali parades yang diberhentikan Kades setempat dengan alasan proses pemberhentian ditenggarai mengacuhkan regulasi hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017.

Ute juga menyoroti proses pencairan ADD tahap 1 di Desa Parsel yang ditangani oleh parades yang belum jelas legalitasnya.

Bahkan disebutkan Ute, indikasi tidak dibayarkannya oleh Kades honor salah seorang parades selama 4 bulan dapat mengarah ke ranah hukum.

Dilain pihak, Camat Medang Deras Syahrizal SH lewat selulernya mengaku pemberhentian 11 parades Desa Parsel tanpa rekomendasi tertulis darinya.

Menyikapi pemberhentian dibeberapa desa di Kabupaten Batu Bara menurut Ute Kamel ditenggarai ketidaktahuan semua Kades yang baru dilantik.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)