FOTO : Pelaku pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kobar.
KOBAR, SUARAKPK – Di tengah pandemi Covid-19, pelaku pengedar narkotika terus saja terjadi. Namun anggota dari Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) tidak henti-henti melakukan pemberantasan dan penindakan peredaran terhadap para lelaku.
Pada Rabu (13/05/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polres Kobar berhasil menciduk seorang pelaku terduga pengedar berinisial KA (45). Pelaku ditangkap di Jalan Abdullah mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
"Ya benar. Pelaku kami amankan terkait kepemilikan Narkoba". Kata Kasat narkoba IPDA Juan mewakili Kapolres Kobar, Kamis (14/05/2020).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat, tentang tersangka yang kerap menggunakan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba. "Setelah dilakukan penggeledahan, berhasil menemukan dua paket sabu dengan berat 0,94 gram. Barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam kotak kabel data yang diletakkan pada lantai kamar rumahnya". Jelas Kasat.
Juan menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), korek api, handphone (gawai), pipet kaca serta uang tunai Rp. 400.000,-. Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar