Pria Beristri Setubuhi Anak Bawah Umur - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2020

Pria Beristri Setubuhi Anak Bawah Umur

FOTO : Pelaku persetubuhan anak bawah umur diamankan Tim Gabungan Polsek Dustim dan Satreskrim Polres Bartim.

BARTIM, SUARAKPK - Bak bagaikan petir menyambar bagi orang tua Bungai (nama samaran) (16) setelah mendengar cerita anaknya yang masih di bawah umur tersebut. Merasa keberatan anaknya disetubuhi oleh pelaku yang sudah memiliki istri itu, mereka langsung melaporkannya ke Polsek Dusun Timur (Dustim) pada Jumat.(15/05/2020) siang.

Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakan, pelaku asusila DH Alias Pikal (32) sudah diamankan di Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. 

"Penangkapan pelaku ini dibantu Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong tanpa ada perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku ini juga mengakui perbuatannya". Terang Kapolsek, Sabtu (16/05/2020).

Untuk kronologi awal mula kejadian, pada Kamis (07/05/2020) sekitar pukul 22.30, di rumah kontrakan wilayah Tamiang Layang. Saat itu di rumah kontrakan ada korban serta temannya TR dan pelaku.

Adapun modus pelaku yaitu dengan memberi iming-iming uang kepada korban sehingga akhirnya terbuai untuk melakukan hubungan suami istri.

Dikarenakan suasana rumah kontrakan tersebut ribut hingga terdengar oleh warga sekitar dan setelah didatangi oleh warga pelaku langsung kabur. Kemudian, korban mengaku kepada orang tuanya bahwa telah disetubuhi hingga langsung dilaporkan ke Polsek dusun Timur.

Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman badan. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)