Pengedar 15 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Katingan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

09 Mei 2020

Pengedar 15 Paket Sabu Diamankan Satreskoba Katingan

FOTO: Tersangka Nenot dan Caca serta barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Katingan, Kamis (07/05/2020) 

KATINGAN, SUARAKPK - Rupanya pandemi Covid-19 yang melanda tidak membuat aksi pengedar sabu-sabu berhenti. Namun aksi dua orang pelaku tersebut mengantarkanya ke penjara setelah pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Katingan.

Polisi menangkap pelaku di Jalan Baun Bango Km 3, RT 26, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Kamis (07/05/2020) siang. Pelaku diketahui berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah SIK MH melalui Kasatnarkoba Iptu M Yosep Sukmawijaya S Sos membenarkan, adanya dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Palangka Raya dan Katingan ditangkap bersama barang bukti.

“Kedua tersangka sudah diamankan. Kasusnya saat ini dalam pengembangan”. Terang Iptu M Yosep Sukmawijaya S Sos, Jumat (08/05/2020).

Dikatakan Kasatnarkoba berpangkat dua balok di pundak ini, pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap, karena adanya informasi tentang adanya aksi peredaran narkoba. 

Nah, saat melintas di TKP petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai, Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati yang diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil Toyota Innova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Katingan.

Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antarkota.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,”. Pungkas Kasatnarkkoba. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)