Pemuda Pengangguran Pembobol Rumah Tetangga Diciduk Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Mei 2020

Pemuda Pengangguran Pembobol Rumah Tetangga Diciduk Polisi

FOTO: Pelaku SOL saat diamankan anggota Polsek Gunung Bintang Awai karena membobol rumah warga dalam keadaan kosong.

BARSEL, SUARAKPK - Jajaran Polsek Gunung Bintang Awai (GBA) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) di Desa Sei Paken pada Selasa (12/05/2020). Pelaku diketahui bernama SOL (20) masuk rumah Andama Paulus Adinata dengan cara mencongkel jendela rumah bagian depan dengan paksa.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kapolsek GBA Iptu Rahmat Saleh Simamora SH MH mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban Andama Paulus Adinata beserta anak istri pergi meninggalkan dalam keadaan kosong.

“Sepulang dari rumah orangtuanya pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 Sekitar jam 08.30 WIB Korban sangat terkejut melihat rumahnya di Desa Sei Paken dimana jendela kamar atau rumahnya bagian depan telah terbuka secara Paksa, kemudian saat masuk ke dalam kamar pakaian dan barang-barang nya sudah berantakan dan beberapa barang miliknya berupa uang tunai sebesar Rp 1.300.000, yang disimpan dibawah lipatan pakaian dalam kamar, satu buah tas selempang merk Polo Land warna coklat yang digantung di sebuah paku dekat pintu kamar yang berisikan jam tangan merk casio warna hitam dan celengan untuk uang koin raib entah kemana". Ujar Kapolsek.

Lanjutnya, kemudian KORBAN menghubungi Polsek GBA untuk melaporkan kejadian yang menimpanya dengan kerugian sekitar Rp 2.850.000. Setelah menerima laporan kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke pelaku.

“Atas penyelidikan dari Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada salah satu tetangga yang tidak begitu jauh dari rumah korban menggunakan jam tangan yang mirip sekali dengan jam tangan milik korban yang hilang”. Tutur Rahmat.

Dikatannya, dengan sigap Unit Reskrim mendalami orang yang dicurigai tersebut hingga mengamankan seorang laki-laki inisial SOL, yaitu seorang pengangguran yang rumahnya satu RT dengan korban. Dari tangan SOL diamankan satu buah jam tangan warna hitam Merk Casio, dan satu tas selempang warna Coklat Merk Polo Land dan setelah diperlihatkan kepada korban membenarkan barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan tersangka SOL, ia mengakui telah melakukan pencurian pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020 sekitar jam 02.00 wib di rumah korban pada saat rumah kosong dengan cara mencongkel jendela kamar bagian depan kemudian masuk dan mengambil barang.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Polsek Gunung Bintang Awai melakukan proses lanjut terhadap tersangka dengan menerapkan Pasal 363 KUH Pidana atas pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)