Pemdes Cukil Tengaran Minta PT MK Patuhi Himbauan Pemerintah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Mei 2020

Pemdes Cukil Tengaran Minta PT MK Patuhi Himbauan Pemerintah

KAB SEMARANG, suarakpk.com – Pemerintah Desa Cukil,Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menyayangkan sikap yang diambil oleh Managemen Pabrik Muara Krakatau (MK). Sebagaimana diungkapkan oleh Kepala desa Cuki, Mulyono, bahwa dirinya banyak menerima keluhan warganya yang sudah tidak bekerja di perusahaan MK, namun tidak diberikan surat keterangan pengalaman bekerja dari perusahan.
Mulyono mengaku telah meminta kepada perusahaan MK untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah.
 kpala desa cukil Bpk mulyono menuturkan saat di temui media belum lama ini kamis 23/4 di ruang kerjanya,
“Kami selaku pemerintah desa menindak lanjuti laporan dari karyawan pabrik mura krakatau (MK), bahwa setelah keluar dari pabrik untuk meminta surat pengalaman kerja tidak di kasih,” tuturnya saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu, (23/4).
Selain itu, Mulyono mengungkapkan, bahwa Pemerintah Desa juga telah memberi himbauan kepada pihak pabrik untuk melaksanakan program pemerintah agar dari pihak pabrik untuk meliburkan karyawannya selama empat belas hari, untuk isolasi atau di rumah saja.
“Tapi dari pihak pabrik menolak saran atau himbauan dari pemerintah, dan sampai saat ini belum di laksanakan,” ungkap mulyono,
Ditandaskan Mulyono, bahwa himbauan tersebut, guna memutus mata rantai Covid 19 demi keselamatan warga dan karyawan karyawan itu sendiri.
“Kalau masarakat kita patuh peraturan pemerintah maka kan dapat membantu mencegah peyebaran Covid 19,” tandasnya.
Mulyono berharap Dinas Tenaga Kerja Kabupaten untuk dapat membantu mensosialisasi pencegahan penyebaran virus Covid 19 kepada pabrik Muara Krakatau dan jika Perusahaan membandel, dirinya mempersilahkan untuk ditutup.
“Kami minta Perusahaan MK agar mau mematuhi himbauan dari pemerintah, untuk pencegahan Covid 19 ini dan seandainya pabrik tidak mau melaksanakan peraturan pemerintah, pabrik di tutup nggak apa apa,” ujarnya
Sementara, pihak Managemen perusahan MK, Prakas, saat dikonfirmasi, dirinya mengelak, bahwa perusahaannya dapat memberikan surat pengalaman kerja namun dengan satu persyaratan.
“Kami bisa mengasih surat pengalaman kerja akan tetapi harus bisa mencarikan ganti karyawan tersebut dahulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Prakas mengungkapkan bahwa untuk mencutikan karyawan, dirinya mempersilahkan, dengan syarat, pemerintah desa cukil mau membantu atau memberi honor, untuk karyawan yang di rumahkan selama empat belas hari.
“Namun Pemerintah Desa Cukil tidak mau membayarkan honor karyawan, dengan dalih, karena itu tanggung jawab pabrik,” pungkas Prakas. (Mujib/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)