Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polres Kobar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Mei 2020

Komplotan Pencuri Motor Dibekuk Satreskrim Polres Kobar







FOTO: Komplotan pencuri sepeda motor saat diamankan bersama barang bukti hasil curiannya oleh anggota Satreskrim Polres Kobar.

KOBAR, SUARAKPK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Aparat menangkap para pelaku di kediaman masing masing tanpa perlawanan pada Minggu (10/05/2020) pukul 19.00 WIB. 

"Mereka yakni SA (25), MS (20), ME (23) dan AS (20), seluruhnya merupakan warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar". Ujar Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya, Rabu (12/05/2020) pukul 10.00 WIB.

Ia menjelaskan, komplotan pencurian yang dilakukan SA (25) bersama tiga rekannya pada Selasa (05/05/2020) sekitar pukul 01.00 WIB di teras rumah kontrakan, Jalan Kasan Rejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel. 

"Awalnya kami mengamankan SA (25) pada Jumat (08/05/2020), yang mana saat diintrogasi mengaku membeli motor dari tiga pelaku pencurian. Namun setelah tiga orang rekan lainnya kami amankan, diketahui bahwa dia ikut dalam pencurian tersebut". Jelas Rendra.

Rendra menambahkan, kejadian pencurian ini diketahui oleh korban yang tiba – tiba terbangun pada pukul 03.00 WIB. Setelah melihat sepeda motor miliknya tidak ada di tempat, langsung mencari ke sekeliling namun tidak ditemukan juga. Akhirnya langsung melapor ke Polres Kobar

Mendapat informasi tersebut, Kasatreskrim langsung menggerakkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku dikediamannya masing – masing. 

"Kini keempat pelaku sudah kami amankan di Polres Kobar, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akan terus kami kembangkan terkait jaringan curanmor ini". Tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)