Kelulusan Siswa Ditentukan Pihak Sekolah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Mei 2020

Kelulusan Siswa Ditentukan Pihak Sekolah

FOTO : Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Singong SPd saat diwawancara awak media ini ditempat kerjanya.

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) setempat mengumumkan jadwal kelulusan tingkat Selah Dasar (SD) akan dilaksanakan pada 15 Juni dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat pada 5 Juni 2020 mendatang.

"Akibat virus corona atau Covid-19, penentuan kelulusan peserta didik SD dan SMP pada tahun 2020 ditetapkan oleh masing-masing sekolah, bukan dari Dinas atau Kementerian". Ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas, Singong pada Senin (11/05/2020) lalu mewakili Bupati Jaya S Monong.

Dia mengatakan, penentuan kelulusan SD dan SMP yang akan ditetapkan pihak sekolah, harus berdasarkan hasil rapat yang dilakukan oleh dewan guru, yaitu dari nilai rapot lima semester terakhir, sehingga nantinya diperoleh nilai ijazah peserta didik.

"Perhitungan nilai kelulusan dan SD dan SMP sama. Contoh untuk SD, nilainya dihitung mulai dari kelas IV, V, dan VI semester pertama, sedangkan SMP mulai kelas VII, VIII, dan IX semester pertama. Setelah dijumlahkan, akan dibagi lima sehingga diperoleh nilai ijazah peserta didik". Tukasnya.

Saat ini, lanjut dia, Disdikpora Kabupaten Gumas telah meminta kepada kepala sekolah dan guru, agar menyusun nilai peserta didik untuk untuk menentukan kelulusan mereka, baik jenjang SD maupun SMP sederajat.

"Selain menyusun nilai peserta didik, kami juga ingatkan kepada kepala sekolah dan guru, agar menyusun dan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan kenaikan kelas, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)". Tuturnya.

Di Kabupaten Gumas, tercatat peserta didik di 177 SD sederajat kelas IV yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP sebanyak 1.858 orang. Sedangkan peserta didik di 60 SMP sederajat kelas IX, yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA sebanyak 2.122 orang.

Berdasarkan kalender pendidikan Kabupaten Gunung Mas  tahun ajaran 2020/2021, PPDB mulai dibuka pada bulan Juni 2020, yang dapat dilakukan secara online dan manual. Bagi sekolah yang sudah tersedia jaringan internet, maka bisa menerapkan PPDB secara online melalui aplikasi WhatsApp.

”Sedangkan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan internet, maka PPDB dapat dilakukan secara manual. Hal ini mengingat, masih ada sejumlah sekolah yang belum tersedia jaringan internet". Tandasnya. (wil/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)