Dua Pelaku Begal Berhasil Diringkus Tim Gabungan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Mei 2020

Dua Pelaku Begal Berhasil Diringkus Tim Gabungan


         FOTO : Dua pelaku curas bersama barang bukti saat diamankan anggota CRT Polres Barsel.

BARITO SELATAN, SUARAKPK - Kepolisian Sektor Dusun Selatan (Dusel), Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar konferensi pers kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jembatan Kalahien, Desa Kalahien, Kecamatan Dusel, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Jumat (22/05/2020) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIKmelalui Kapolsek Dusel Ipda Ahmad Wira W STr K saat konferensi pers didampingi Kanitreskrim Ipda DA Pasaribu SH bersama personel Tim CRT (Crisis Respon Tim) Polres Barsel di halaman Mapolsek Dusel, Jalan A Gani Gandrung, Buntok.

Kapolsek mengungkapkan, elaku terdiri dari dua orang bernama Tommy Devisa (22) dan Ardiansyah (43) sama-sama warga Desa di Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Timur.

“Pelaku berusaha melakukan pencurian dengan kekerasan pada korbannya Danil padai Rabu (20/5/2020) pukul 20.00 WIB saat korban melintasi Jembatan Kalahien untuk pulang ke rumahnya di Desa Pararapak. Korban dicegat kedua pelaku untuk meminta diantarkan ke tempat penjual Miras dan disitulah salah satu pelaku (Tommy) melancarkan aksinya dengan menebas parang ke punggung korban sebanyak dua kali lalu menggasak satu buah sepeda motor yamaha vixion milik korban". Beber Wira.

Lanjutnya, akibat kejadian ini korban mengalami memar bagian punggung karena parang yang ditebaskan pelaku dalam keadaan terbalik. "Kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Pasal 365 KUHPidana". Jelasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)