Ditresnarkoba Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan Narkoba - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Mei 2020

Ditresnarkoba Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan Narkoba

FOTO : Pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu bersama barang bukti 10 paket diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalteng.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu saat ingin melintas di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya pada Rabu (27/05/2020).

Pengungkapan sepuluh paket besar dengan berat setengah kilogram di bawah kepemimpinan Direktur Ditresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto SIK patut diacungi jempol, karena ini bukan yang pertama kalinya. Beberapa lalu juga mereka berhasil mengungkap peredaran narkoba Kompleks Puntun atau Kampung Narkoba.

 Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MM MSi melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan SIK MH menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Jalan Lintas Trans  Kalimantan dan sekitarnya. 

"Setelah mendapatkan informasi, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapatkan ciri-ciri seseorang serta mobil yang sesuai dengan informasi". Jelas Hendra saat dikonfirmasi, Kamis (28/05/2020) pagi.

Petugas menghentikan mobil merk Honda Mobilio dengan Nomor Polisi KH 1351 FG yang dicurigai di Jalan Mahir Mahar tepatnya di depan Kantor Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya. Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu. 

"Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket dengan berat kotor setara dengan 500 gram". Bebernya.

Setelah dilakukan interogasi, lanjut Kabid, diketahui sabu-sabu tersebut milik FB (45) warga Jalan Delima Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". Tutup Hendra. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)