BLORA, suarakpk.com – Unit Reskrim
Polsek Ngawen Polres Blora belum berapa ini berhasil mengungkap pembobolan ATM
Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen. Seorang tersangka MAS (23) warga
Kelurahan Margorejo RT. 03/RW. 01, Kecamatan Dawe, Kudus melakukan aksinya
dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari.
Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, S.H menuturkan
tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari. Dengan
berani beraksi sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang
sebanyak dua kali.
“Kejadian tersebut pada hari Selasa, 12
Mei 2020 pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan
Minggu, 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000." tutur
Kapolsek, Kamis (28/05/2020).
Kapolsek mengukapkan, tersangka diketahui
merupakan mantan karyawan PT UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan
keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.
"Hasil pemeriksaan sementara oleh
petugas, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG
Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu." ungkap Iptu
Sunarto
Ditandaskan Kapolsek, bahwa anggotanya tak
perlu waktu lama mengungkap kasus tersebut, dari hasil rekaman CCTV di dalam
ATM. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora
bersama pihak PT UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.
"Hari Rabu, (27/05/2020) pukul
14.00 WIB kemarin, kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya," tandasnya.
Dari hasil perbuatannya Iptu Sunarto
menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan. "Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan
tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara," jelas Kapolsek Ngawen. (Karib/Bambang/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar