Simpan Senpi Ilegal, Pria Kampung Diringkus - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 April 2020

Simpan Senpi Ilegal, Pria Kampung Diringkus

FOTO: Anggota Kepolisian saat meringkus terduga pengedar sabi-sabu dan ditemukan senjata api rakitan dan amunisinya.


BARITO SELATAN, SUARAKPK - Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng sersama Polsek Dusun Tengah meringkus terduga pelaku pengedar sabu-sabu pada Jumat 3 April 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku bernama Muis tersebut diamankan di kos-kosannya Gang Keramat, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan pria 37 tahun tersebut setelah kepolisian menerima laporan masyarakat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba dengan begitu anggota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. 

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di temukan 1 pucuk senjata api rakitan beserta lima buah yang tersimpan di dalam Magazin dari besi. Kemudian tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti dibawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang SIK melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka Muis yang memiliki senpi rakitan tanpa izin lengkap dengan amunisinya.

“Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti. Awalnya kita mencurigai tersangka ini mengedarkan sabu-sabu, namun kita tidak menemukan dan ternyata Dilokasi kita menemukan senpi rakitan tanpa izin". Katanya.

Namun,  terkait dalam pengedar narkoba masih dalam penyelidikan lebih lanjut, yang jelas tersangka sudah melanggal Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai, Dalam Memiliki, Menyimpan Senjata Api, Amunisi atau Bahan Peledak.

" Tersangka diancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun". Sebut Kapolsek. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)