Ketgam saat pemusnahan shabu Rabu 15/04/2020.
Batu Bara, suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Batu Bara laksanakan pemusnahan barang bukti Jenis Narkotika Shabu oleh Kasat Res Narkoba Batu Bara AKP Hendy D.B Tobing SH di halaman Mapolres Batu Bara Rabu 15/04/2020 Pukul 10.00 Wib s/d Selesai.
Kepada wartawan, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Kasat narkoba mengatakan, barang Bukti Shabu-shabu yang dimusnahkan yang pertama 4835 Gram narkotika jenis Shabu yg sebelumnya telah disisihkan sejumlah 165 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 131 / III / 2020/ Res. B. Bara, tanggal 19 Maret 2020.
Kedua 1.934 Gram narkotika Shabu, yang sebelumnya telah disisihkan sejumlah 66 Gram untuk keperluan Laboratorium Forensik sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 142 / III / 2020 / SU / Res. B. Bara, tanggal 25 Maret 2020
Hadir dalam kegiatan Waka Polres Batu Bara Kompol Abdul Muthalib, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara AKBP Zainuddin, Kasubdit Labfor Polda Sumatera Utara Kompol Debora M Hutagaol, S.Si, Apt, Kasi Pidum Kejaksaan Batu Bara Yugi Nugraha SH, Kasi Propam Polres Batu Bara Ipda Tagon Hutahaean, Kasi Was Polres Batu Bara IPDA M Siagian dan Penasehat Hukum Tersangka Ronald Pasaribu SH juga Insan Pers Batu Bara.
Cara Pemusnahan
Barang bukti narkotika shabu setelah dilakukan pengujian oleh pihak Laboratorium Forensik dengan hasil Positif Methamphetamina.
Keseluruhan Narkotika shabu dimasukkan kedalam panci yang berisikan air mendidih bertujuan untuk melarutkan narkotika shabu.
Setelah keseluruhan narkotika shabu larut di dlm air mendidih, air larutan narkotika shabu di tuangkan didalam lubang sepsiteng.
Sekira Pukul 10.30 Wib Kegiatan Selesai dilaksanakan dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, baik dan kondusif.
(575)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar