Pengangkatan Dan Pemberhentian Parades Harus Sesuai Dengan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 April 2020

Pengangkatan Dan Pemberhentian Parades Harus Sesuai Dengan Permendagri Nomor : 67 tahun 2017


Ketgam Kadis PMPD Batu Bara Radiansyah F Lubis S.Sos.

Batu Bara, suarkpk.com - Pemberhentian perangkat desa (parades) harus sesuai ketentuan perundang-undangan serta peraturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Kadis PMPD) Kabupaten Batu Bara Radiansyah F Lubis S.sos Rabu (15/04/2020) melalui Hp menjawab wartawan terkait pemberhentian 16 parades di Desa Sei Simujur Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Kadis mengatakan, pengangkatan dan pemberhetian parades merupakan kewenangan Kepala Desa (Kades), namun begitu prosesnya wajib mematuhi peraturan dan ini telah diatur dalam Permendagri Nomor : 83 tahun 2015 yang diubah dalam Permendagri Nomor : 67 tahun 2017 Tentang pengangkatan dan pemberhentian parades.

" Itu aturan yang harus dipedomani, tidak boleh dilanggar" tegasnya.

Terkait pemberhentian massal parades yang dilakukan Kades Sei Simujur (Sutimin), Radiansyah mengaku telah mengarahkan Kades untuk mencari solusi terbaik. 

"Selaku mitra kerja sekaligus kordinator Pemerintahan desa, kita sudah mengarahkan agar persoalan bisa diselasaikan secara bijak, namun bila  arahan kita diabaikan maka akibat dari kebijakan tersebut menjadi tanggungjawab Kades" pungkas mantan Kasat Pol PP Batu Bara.

Pad hari yang sama, Menurut juru bicara parades yang diberhentikan Mardianto, pada audensi kedua antara belasan parades dengan Camat Laut Tador Adil Hasibuan Rabu (15/4/20), di kantor camat setempat, Adil Hasibuan cenderung mengarahkan penyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

" Camat lebih mengarahkan penyelesaian pemberhentian parades secara kekeluargaan, bukan menegaskan proses pemberhentian yang mengacu pada UU dan peraturan yang berlaku, ada apa dengan Camat" tanya Mardianto.

Proses penyelesaian yang diduga semakin tidak jelas, Mardianto meminta Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP turun tangan. 

"Kami berharap Pak Bupati bersedia menjadi hakim penegak peraturan, kami yakin Pak Bupati tidak mau 'menegakkan benang basah, (membenarkan yang salah-red), kami juga percaya Pak Bupati mampu menyelesaikan persoalan secara yuridis,  sehingga dengan tegaknya peraturan maka akan terwujud pemerintahan desa yang taat hukum serta menjadikan pamong desa contoh bagi masyarakatnya" pintanya.

Sekedar mengingatkan, dalam kasus pemberhentian 9 parades di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Datuk Lima Puluh sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Batu Bara Ir Zahir, M.AP telah menegaskan bahwa  pemberhentian perangkat desa sah bila  prosesnya tidak melenceng dari peraturan. 

"Bila tidak sesuai peraturan, tidak ada rekomendasi tertulis camat itu namanya ilegal" tegas Bupati.

Dengan penegasan Bupati Batu Bara didukung pendapat Komisi I DPRD Batu Bara yang sempat turut mencarikan solusi dari masalah tersebut akhirnya Kades Sumber Rejo membatalkan SK pemberhentian dan mengembalikan parades pada posisi tugasnya masing-masing.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)