FOTO: Terlihat sepi salah satu sekolah yang ada di Kabupaten Gunung Mas, karena pemerintah mengumumkan belajar di rumah diperpanjang karena wabah Covid-19.
GUNUNG MAS, SUARAKPK – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah atau libur sekolah, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami kembali memperpanjang libur sekolah. Seyogyanya libur berakhir Selasa 14 April 2020, namun karena daerah ini masih pandemi virus corona atau Covid-19, maka kembali diperpanjang selama 14 hari hingga Selasa 28 April 2020". Ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong, Selasa (14/04/2020).
Dia mengatakan, perpanjangan libur sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 421/DISDIKPORA/IV/2020, yang menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 423/31/DISDIK pada 13 April 2020, perihal protokol status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di lingkungan pendidikan Provinsi Kalteng.
"Penambahan libur sekolah berdasarkan pertimbangan kesehatan lahir dan batin para peserta didik, guru, kepala sekolah (kepsek) dan seluruh warga sekolah". Tuturnya.
Selama libur sekolah, peserta didik dapat belajar dari rumah melalui pembelajaran online atau jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi mereka, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Untuk aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yakni mengenai pandemi Covid-19". Sebutnya.
Dia menambahkan, sangat diperlukan peran aktif orangtua untuk memantau aktivitas/kegiatan anak-anak selama menjalankan proses belajar dirumah. Jangan memberikan izin kepada mereka untuk melakukan aktivitas diluar rumah. (wil/nto)
GUNUNG MAS, SUARAKPK – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah atau libur sekolah, mulai dari tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Kami kembali memperpanjang libur sekolah. Seyogyanya libur berakhir Selasa 14 April 2020, namun karena daerah ini masih pandemi virus corona atau Covid-19, maka kembali diperpanjang selama 14 hari hingga Selasa 28 April 2020". Ucap Plt Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas Singong, Selasa (14/04/2020).
Dia mengatakan, perpanjangan libur sekolah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Gumas Nomor 421/DISDIKPORA/IV/2020, yang menindaklanjuti Surat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 423/31/DISDIK pada 13 April 2020, perihal protokol status tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di lingkungan pendidikan Provinsi Kalteng.
"Penambahan libur sekolah berdasarkan pertimbangan kesehatan lahir dan batin para peserta didik, guru, kepala sekolah (kepsek) dan seluruh warga sekolah". Tuturnya.
Selama libur sekolah, peserta didik dapat belajar dari rumah melalui pembelajaran online atau jarak jauh untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi mereka, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
"Untuk aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah dapat bervariasi, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dari rumah. Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yakni mengenai pandemi Covid-19". Sebutnya.
Dia menambahkan, sangat diperlukan peran aktif orangtua untuk memantau aktivitas/kegiatan anak-anak selama menjalankan proses belajar dirumah. Jangan memberikan izin kepada mereka untuk melakukan aktivitas diluar rumah. (wil/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar