Dampak Covid-19, 848 Karyawan di PHK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 April 2020

Dampak Covid-19, 848 Karyawan di PHK


FOTO: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan saat menyampaikan dampak dari wabah virus Corona sebanyak 18 perusahaan di Kalteng merumahkan karyawannya.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Dampak pada penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) melumpuhkan perekomian dan dunia usaha. Hingga 2 April 2020, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima data ada 18 perusahaan harus merumahkan atau PHK karyawannya.

Ini terbukti, penyebaran Covid-19 membawa dampak pada perekonomian daerah di Kalteng sendiri. Dari 18 perusahaan tersebut, sebanyak 848 karyawan yang harus dirumahkan, dampak buruk ini terjadi setelah 14 hari belakangan ini pasca Kalteng masuk zona merah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan mengatakan, sebanyak 848 karyawan yang dirumahka ini adalah dampak dari Covid-19.

"Ini atas laporan dari 18 perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalteng, namun tidak menutup kemungkinan masih ada perusahaan lain belum menyampaikan ke kami.  Artinya perusahaan merumahkan karyawan bisa melebihi dari angkat 848". Ungkap Syahril Tarigan dalam press release video cenference melalui Facebook MMCtv Kalteng, Kamis (02/04/2020).

Syahril juga menambahkan, pihaknya akan terus mendata perusahaan mana saja yang berencana merumahkan karyawannya hingga 4 April 2020. Dimana batasan tersebut untuk tahap pertama, sembari melihat kondisi selanjutnya seperti apa.

"4 April 2020 ini adalah tahap pertama. Nantinya kita lihat apakah ada tahap selanjutnya, namun kita terus mempetarisir terus". Katanya.

Namun dalam hal ini, Pemerintah tidak tinggal diam bagi karyawan yang mengalami PHK oleh perusahaan akibat Covid-19 ini. Menurut Syahril, pihak mendata karyawan mana saja dan jumlahnya berapa, ini yang akan dimasukan dalam  kartu prakerja, sehingga menerima batuan hingga empat bulan kedepan.

"Total insentifnya per empat bulan mencapai Rp 3.550.000 per orang. Itu yang akan kita usulkan mendapatkan kartu prakerja". Tuturnya.

Akan tetapi harus ada proses verifikasi dari pusat, dari 18 perusahaan tersebut didominasi dari Kota Palangka Raya, itu termasuk Hotel Aquarius dengan jumlah karyawan 180 orang.

"Terkait adanya upah atau tidak antara perusahaan dengan karyawan sebelum dirumahkan itu sesuai kesepakatan mereka saja". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)