Ben Imbau Masyarakat untuk Banyak Beribadah Dirumah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 April 2020

Ben Imbau Masyarakat untuk Banyak Beribadah Dirumah

FOTO: Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat ST MM bersama unsur Polri, TNI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat menyampaikan pres release terkait perkembangan Covid-19di Kabupaten Gumas.

KAPUAS, SUARAKPK - Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat ST MM mengimbau kepada seluruh pengurus Masjid dan umat Islam di seluruh Kabupaten Kapuas, untuk tidak menyelenggarakan Sholat Jumat sementara waktu dan menggantikannya dengan Sholat Zuhur di rumah masing-masing.

Karena perkembangan Pandemi Covid-19 terus mewabah, sehingga akan dilaksanakan Sholat berjamah kembali sampai keadaan sudah dipastikan aman. Hal tersebut disampaikannya Bupati di depan para rekan Pers/Wartawan pada Senin (13/04/2020) di halaman Masjid Agung Al Mukarram Amanah.

Ben juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas, untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah atau keagamaan maupun merayakan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang untuk mencegah potensi penyebaran penyakit, khususnya virus corona (Covid-19).

“Untuk sementara waktu, saya harap masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak keluar rumah, kecuali untuk kepentingan mendesak dan terus meningkatkan pola hidup sehat serta mendekatkan diri kepada Tuhan dan memohon perlindungan agar terhindar dari berbagai musibah". Ungkap Ben dalam imbauannya.

Ben menjelaskan, dikeluarkannya himbauan tersebut karena terdapat satu masyarakat Kapuas yang positif terkena virus corona (Covid-19) sehingga mengakibatkan Kabupaten Kapuas masuk ke zona merah dan juga berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan tokoh agama pada tanggal 24 maret 2020 dan dengan memperhatikan surat edaran Dewan Masjid Indonesia untuk mencegah penyebaran covid-19 nomor 061/PP DMI/A/III/2020, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE.1 Tahun 2020, Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik  Indonesia Nomor MAK/2/III/2020 , fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 tahun 2020 dan surat edaran Bupati Kapuas Nomor 360/94/BPBD/2020 serta himbauan MUI Kabupaten Kapuas. 

“Ini semua dilakukan demi menjaga masyarakat Kabupaten Kapuas dari terkena virus corona, untuk itu saya juga berharap agar masyarakat Kapuas tetap tenang dan kondusif serta selalu menjaga kesehatan dengan menerapkan pola Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Contohnya seperti sering mencuci tangan, menjaga jarak satu sama lain sekitar 1,5 meter dan banyak mengkonsumsi sayur serta buah-buahan". Katanya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)