FOTO: Sekda Gumas, Drs Yansiteraon MSi pimpin rapat anggaran mendahului perubahan APBD 2020. |
“Pergeseran anggaran dalam satu Dinas itu dipersilahkan saja, tetapi yang merupakan penambahan anggaran dalam Dinas harus diusulkan Perangkat Daerah kepada Bupati dan penambahan dananya pada Perangkat Daerah menunggu keputusan Bupati Gunung Mas". Kata Sekda, Senin (23/03/2020).
Selain itu, untuk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) tidak ada penambahan dana, tetapi hanya pergeseran anggaran saja.
Dinas Pertanian ada rencana pembelian alat tronton untuk pengangkutan alat berat pada penyedian lahan perkebunan jagung sebesar Rp 1.315.000.000. Dimana dana yang tersedia pada Dinas Pertanian adalah sebesar Rp 900.000.000, sehingga masih kekurangan dana sebesar Rp 415.000.000.
“Untuk keputusan pembelian tronton tergantung Bupati. Ajukan saja dulu oleh Dinas Pertanian ke Bupati Gunung Mas, untuk lokasi perkebunan jagung dinas teknis harus menilai dulu dari berbagai aspek dan berkebun jagung itu adalah masyarakt bukan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas". Ujarnya.
Lanjut Sekda Gumas, untuk Dinas Kominfosantik masalah yang dihadapi adalah bandwidth, dimana dana sebelumnya yang tersedia adalah sebesar Rp 1.680.000.000, setelah dihitung dengan hutang bandwidth Dinas Kominfosantik tahun 2019 sebesar Rp 198.862.845, sehingga dana yang dibutuhkan Dinas Kominfosantik pada revisi anggaran adalah sebesar Rp 1.878.862.845.
“Saya sarankan silahkan diusulkan penambahan dana yang dibutuhkan untuk menutup kekurangan tersebut, hutang bandwidth tahun 2019 dibayar dulu dan sisanya digunakan untuk penggunaan tahun 2020. Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak ada perubahan anggaran hanya pergeseran saja" pungkas Yansiterson. (wil/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar