Polres Batu Bara Ciduk Dua Bandar Sabu Asal Aceh, Barbut 5 Kg Turut Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Maret 2020

Polres Batu Bara Ciduk Dua Bandar Sabu Asal Aceh, Barbut 5 Kg Turut Diamankan


Ketgam Kapolres Batu Bara didampingi Kasat narkoba, Kasat Intelkam pada press rilies penangkapan bandar narkoba Senin 23/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Batu Bara AKBP Ikhwan SH MM melalui Kasat narkoba AKP Henry DB Tobing SH bersama tim berhasil menciduk 2 (dua) orang bandar narkoba jenis sabu asal Aceh Kamis (19/03/2020) pukul 16.00 Wib dirumah makan Binaria Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.

Pelaku bernama Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh. 

Dari penggelaedahan, tim Satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 Kg  narkotika jenis sabu.

Pada press rilies, Kapolres Batu Bara dihalaman Mapolres Batu Bara Senin 23/03/2020 mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.

Adanya informasi berharga, Kasat narkoba AKP Henry Tobing SH bersama Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi SH MH turun kelokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan 2 pelaku yang disebutkan berikut barang bukti.

" tersangka mengakui menerima narkotika sabu dari seseorang berinisial MZ Penduduk Aceh yang berdomisili di Medan (masih dalam pengejaran) untuk dibawa dari Medan tujuan Palembang dengan mendapatkan upah antar perorangnya sebesar Rp 20 juta" pungkas Ikhwan.

Selain kedua tersangka, turut diamankan barang bukti 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning seberat 5 (lima) Kilogram yang disimpan dalam goni berisikan buah salah, 2 (Dua) unit Hand Phone merk Nokia, 1 (satu) lembar tiket penumpang Bis PT Rafi an. Rezeki tujuam Medan - Palembang tanggal 19 maret 2020 dan 1 (satu) buah goni plastik berisikan salak.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)