Pemkab Gumas Susun LPPD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Maret 2020

Pemkab Gumas Susun LPPD

GUNUNG MAS, SUARAKPK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui bagian Pemerintahan Setda Gumas rapat terkait penyusunan LPPD.

Asisten Pemerintahan Setda Gumas Drs Lurand membacakan sambutan tertulis Sekda Gunung Mas  LPPD wajib dibuat oleh Pemerintah Daerah untuk dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang kemudian dievaluasi, Kamis (12/03/2020).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan, alat ukur untuk mengetahui keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah dan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan Pemerintahan Daerah.

Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa 2 tahun berturut-turut raport LPPD Gumas sangat memprihatikan, yaitu pada posisi terbawah atau menduduki peringkat 14 se-Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Kepala Daerah mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan demikian saya minta perhatian yang serius dari semua yang hadir untuk sungguh-sungguh mengikuti rapat penyusunan LPPD, dengan harapan penyusunan LPPD Kabupaten Gunung Mas dapat disusun secara baik dan benar disertakan data-data pendukung sebagai bukti dari laporan tersebut, sehingga data yang kita cantumkan dalam laporan merupakan data yang akurat". Katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gunung Mas, Jepin menyampaikan maksud dan tujuan tersebut adalah sebagai upaya peningkatan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020.
“Kemudian, agar dapat menghasilkan dan mewujudkan bentuk laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) yang lebih sempurna dengan menyamakan persepsi pembuatannya pada setiap satuan unit kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas". Cetusnya.
Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Pemerintahan Daerah Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Thomas Segah Binti dalam paparannya, dasar penyusunan LPPD 2019 penetapan UU 23/2014, pasal 69-74 : kewajiban penyusunan laporan penyelenggaran Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daeraah.

“Tugas kami hanya menkompilasi atau menggabungkan sebuah dokumen yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati dan disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk di evaluasi". Tegasnya.

Capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, capaian kinerja mikro IMP, angka kemiskinan, angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan.

“Secara besar untuk penyusunan LPPD adalah mencakup capaian kinerja Pemerintah Daerah serta laporan capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dari pronvinsi ke Kabupaten Kota, atau dari Pemerintahan Pusat langsung ke Kabupaten". Pungkasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)