Ketgam Tim Unit Tipiter Polres Batu Bara saat turun kelokasi sengketa tanah Rabu 04/02/2020.
Batu Bara, suarakpk.com - Tm penyidik unit Tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara Sumatera Utara mendatangi lokasi tanah sengketa yang dilaporkan Nurlela di Desa Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara, Rabu 04/03/2020.
Di lokasi tim penyidik melakukan pengukuran tanah yang telah dibangun jalan rabat beton sepanjang sekitar 200 meter.
Setelah melakukan pengukuran di lokasi perkara dan memeriksa para saksi, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.
Untuk diketahui, oknum Kepala Desa (Kades) Mekar Baru dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penyerobotan tanah warga dengan dalih pembangunan jalan.
Dugaan penyerobotan tanah terjadi pada tahun 2017 dan 2018 dimana oknum Kades berinisial SW membangun jalan diatas tanah milik pelapor tanpa ijin.
Akibat perbuatan tersebut, pelapor merasa dirugikan karena tanahnya berkurang sekitar 650 meter persegi.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Lima Puluh, Doli Tua Sitompul SH dan Helmisyam Damanik SH berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
"Kami berharap lahan milik klien kami yang diserobot dapat dikembalikan kepada pemiliknya" harap Helmi.
Menurut Helmi, klien nya Nurlela memiliki sebidang tanah seluas 21.160 meter sesuai SKT No. 020/3-DP/III/83 tanggal 12 Maret 1983.
Dalam hal ini kata Helmi, pihak Desa diduga kuat menyerobot sebagian tanah milik klien mereka untuk dijadikan jalan umum tanpa ijin dari pemiliknya.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar