Ketgam Aksi massa disambut pihak Kejari Rabu 04/03/2020.
Batu Bara, suarakpk.com - Massa pengunjuk rasa mendesak aparat hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan SN ketika mencalonkan diri pada Pilkades serentak tahun 2019 terus berlanjut.
Setelah melakukan unjuk rasa di kantor Bupati Batu Bara dan Kantor Kejari Batu Bara beberapa waktu lalu, kini gelombang massa kembali mendatangi kantor Kejari Batu Bara Sumatera Utara di Desa Pahang Kecamatan Talawi, Rabu 04/03/2020.
Mengatasnamakan Mahasiswa Peduli Hukum Kabupaten Batu Bara, Puluhan massa meminta sekaligus mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara serius menangani sejumlah kasus, khususnya dugaan ijazah palsu yang diduga digunakan oknum Kades Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh.
" Perlu kami ingatkan, ini untuk yg ke 2 kalinya kami turun menyampaikan aspirasi kami dan akan ada 3 atau 4 kali jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti dengan serius, sontak massa" tegas
Koordinator Aksi (koraksi) Ahmad Fatih Sultan.
Kasus dugaan pengguna ijazah palsu ini kata Sultan, sudah mempermainkan dan mencoreng dunia pendidikan.
"Maka dengan ini pihak Kejari Batu Bara jangan bermain-main dalam menindak lanjuti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini, dan segera limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Kisaran" katanya.
Selain itu, massa juga meminta agar SN segera ditangkap dan diadili karena menurutnya oknum Kades Lubuk Hulu, yang sudah dinyatakan sebagai tersangka.
" Kami tidak ingin dipimpin oleh Kades yang telah menipu dunia pendidikan" tegas Fatih.
Sementara koordinator lapangan (korlap) Alkindi mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang telah dilakukan Kejari Batu Bara dan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, bertujuan agar Supremasi hukum di Batu Bara benar-benar terwujud.
" Untuk itu tangkap dan penjarakan oknum Kades Lubuk Hulu, karena dikhawatirkan akan melarikan diri sehingga menghambat proses penegakan hukum" ucapnya.
Sementara Kajari Batu Bara Mulyadi Sajaen SH melalui Kasat Intelkam Kejari Batu Bara Jefri Simamora SH menjelaskan, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ini sudah dilakukan tahap Dua pada tanggal 14/02/2020 yang lalu.
Jefri juga mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kisaran pada tanggal 19/02/20 yang lalu dan sampai saat ini belum ada ketetapan.
" Akan tetapi ketika kita mengetahui akan ada unjuk rasa mengenai kasus tersebut dan kami cek di Sistem Informasi Proses Tindak Pidana di pengadilan, kemungkinan nanti akan disidangkan pada hari Selasa 10/03/2020 akan datang" tutupnya.
(muhammad amin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar