Jadi Pengedar Sabu, Gadis Muda Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Maret 2020

Jadi Pengedar Sabu, Gadis Muda Diamankan

GUNUNG MAS, SUARAKPK - Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku seorang wanita muda tersebut berinisial MH (23) warga Jalan Bukit Tambu, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas,Sabtu (07/03/2020) malam.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, penangkapan terduga pengedar barang terberdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihaknya. Dalam informasi itu disebutkan, sering terjadi transaksi nakotika jenis sabu, dikediaman tersangka MH.

“Saat kami tindak lanjuti, ternyata informasi itu benar dan kami berhasil mengamankan tersangka MH bersama sejumlah barang bukti, termasuk sejumlah uang tunai". Kata Iptu Untung.

Selain itu, ia menambahkan bahwa, barang bukti yang kita amankan yaitu 7 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu Dengan total Berat Kotor/Bruto 4,35 Gram (Empat koma tiga puluh lima) gram,1 buah botol plastik warna Abu-abu yang berisikan Plastik Klip pembungkus paket sabu,1 buah botol plastik warna biru tempat menyimpan sabu, 2 (Dua) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 1 HP merk Nokia warna hitam beserta Sim Card, serta uang Tunai sebesar Rp 300.000 hasil dari penjualan sabu-sabu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk menjalani proses lanjutan, saat ini tersangka MH diamankan di Mapolres Gumas". Tutur Untung. (wil/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)