Ilyas Sitorus : Kebijakan Bupati 14 Hari Merumahkan Peserta Didik Bukan Tanpa Alasan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Maret 2020

Ilyas Sitorus : Kebijakan Bupati 14 Hari Merumahkan Peserta Didik Bukan Tanpa Alasan



Ketgam Kadisdik Ilyas Sitorus saat mengikuti rapat diruangan ketua Komisi III DPRD Batu Bara Senin 16/03/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melakukan rapat darurat terkait pandemik virus Corona, salah satu hasilnya meliburkan kegiatan belajar dan mengajar di semua jenjang satuan pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd saat bersama rekan-rekan awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara di ruang kerja Ketua Komisi III di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh  Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara
Senin Sore 16/03/2020.

Terkait dengan kebijakan Pemerintah Batu Bara tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara mengundang Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batu Bara dalam rangka membangun kebersamaan dalam mengantisifasi virus corona (Covid-19).

RDP langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Amat Mukthas dari fraksi PKS dan dihadiri anggota seperti, Sry Wahyuni - Demokrat, Mukhsin - Nasdem, Dian Suwartono - PDIP, Rohadi - Golkar dan Mukhlis BN - NKB.

Pada rapat yang dimaksud, Amat Mukhas menyampaikan maksud dan tujuan pertemuan serta memberikan kesempatan kepada masing-masing Dinas untuk menyampaikan langkah - langkah apa yang sudah di lakukan sejak Pemerintah daerah Batu Bara mengambil sikap yang tepat terkait pencegahan virus tersebut.

Dalam hal ini, Komisi III sangat mendukung kebijakan yang telah di ambil Pemerintah Daerah Batu Bara guna mencegah peserta didik dan masyakarat dari wabah virus mematikan yang kini melanda dunia.

Pada kesempatan itu, Amat Muktas sebagai Pimpinan sidang mempersilakan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan BPBD secara bergantian menyampaikan langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan masing-masing OPD dalam menindaklanjuti kebijakan Bupati Zahir.

Setelah mendengarkan penjelasan dari masing - masing OPD, lalu diadakan pendalaman baik oleh pimpinan sidang maupun para anggota Komisi III yang berhadir.

Pada Rapat dengar pendapat berlangsung penuh keakraban dan punya perhatian yang sama bagaimana membantu peserta didik dan masyarakat Batu Bara dalam hal pencegahan Virus Corona ( Covid-19 ) baik dalam bentuk himbauan maupun kegiatan nyata yang dapat dilakukan bersama pihak eksekutif dan legialativ.

Penyebaran virus corona (Covid-19) telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebagai virus corona Covid-19 sebagai pandemi dan menindak lanjutinya, pemerintah Republik Indonesia menyatakan masalah virus corona sudah menjadi Bencana Nasional Non Alam.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, karena virus ini sudah dikategorikan sebagai penyakit global, maka statusnya adalah bencana nasional non alam" kata Kepala BNPB Doni Monardo di Jakarta Timur, Sabtu (14/03/2020). 

Dari banyak hal yang didiskusikan 
namun dari kebijakan tersebut timbul pertanyaan dari awak media yang sudah menanti hasil RDP, kenapa mesti liburnya 14 hari ncekli, tanya awak media kepada Ilyas. 

Ilyas yang didampingi Sekdisdik Darwin Tumanggor serta Kasi GTK mengatakan, 14 hari itu mampu menyelamatkan ribuan orang,
karena ketika seseorang kontak dengan apapun yang bisa menginfeksinya dengan Covid-19, maka harus ditunggu minimal 14 hari, jika tidak terjadi apa-apa maka orang itu dinyatakan aman.

Libur atau belajar diluar kelas atau di rumah masing-masing selama 14 hari menurut Ilyas untuk memotong rantai penularan, ini baru akan berhasil jika semua orang tetap tinggal di rumah masing-masing selama 14 hari itu, dan ini akan berhasil jika kepatuhan semua pihak bisa dilaksanakan bersama.

Lanjutnya, misalnya seorang anak mulai libur tgl 16 Maret selama 14 hari, dia akan masuk sekolah lagi pada hari ke-15, ternyata anak ini dan keluarganya menggunakan waktu libur itu untuk berpergian keluar daerah, mengunjungi kumpulan orang, atau ketempat saudara, ke mall bahkan ke Luar negeri dll.

Dan seandainya dia jalan-jalan di hari ke 10 dan tertular Covid-19 di tempat yang ia kunjungi, mungkin pada hari ke 14/15 belum ada tanda-tanda dia sakit, tetapi dia sudah membawa Covid-19 di tubuhnya dan berpotensi menularkan, andai dia masuk sekolah pada hari ke 15 dan seterusnya, maka 14 hari libur sekolahnya itu, tidak ada gunanya.

Masih menurut Ilyas penularan terjadi juga di sekolah, efek domino akan berlangsung, rantai penularan tidak terputus, untuk itu semua orang harus bekerjasama, semua warga Batu Bara harus membantu, warga harus kompak, yaitu patuh untuk tidak kemana-mana dalam 14 hari itu kecuali untuk hal yang sangat - sangat perlu sekali. 

" Hal itu yang menurut Bupati sebagai gerakan bersama masyarakat, sebagaimana himbauan Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP usai rapat kemaren sore" tuturnya.

Waktu 14 hari itu kata Ilyas berguna untuk saling pantau, jika ada orang yg menunjukkan gejala-gejala menderita serangan Covid-19, bisa segera ditangani dan penularan stop hanya pada dia, karena dia tidak kontak dengan orang lain dalam 14 hari itu.

" Jadi, mari kita mengisolasi diri, untuk diri sendiri dan orang lain, mungkin pula dalam skala besar untuk umat manusia" pintanya. 

Ilyas berharap supaya semua patuh dan pemerintah terbantu untuk stop penularan Covid-19, sebagai mana juga yang diharapkan Ketua Komisi III.

" Jika tidak ada saling kerja sama atau istilah Bupati Batu Bara Zahir, melakukan Gerakan Bersama Masyarakat, maka 14 hari libur itu percuma, 14 tahun pun tak bisa stop penularannya" terang Ilyas.

Masih dengan Kadisdik, langkah itu diambil guna mencegah peserta didik kita di semua jenjang satuan pendidikan di Batu Bara ini agar Batu Bara ini terhindar virus Corona. 

" Meski diliburkan, saya menghimbau para pelajar tetap melakukan kegiatan belajar di rumah dengan pendampingan orang tua" ucapnya.

Terkait ujian yang akan dilakukan 
sambung Ilyas, sebagian pelajar khususnya pelajar kelas XII, Bupati sudah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mengirimkan pesan WhatsApp langsung ke Gubernur Sumatera Utara kemaren malam.

" Ya kita tunggu harapan Pak Bupati dan Masyarakat Batu Bara agar Pemerintah Sumatera Utara memberikan perlakuan yang sama kepada peserta didik yang menjadi kewenangan Provinsi di Batu Bara" tutupnya. 

Hadir Kepala Dinas Pendidikan Ilyas Sitorus SE M.Pd, Kadis Kesehatan, Wahid Khusairi, Kepala BPBD Batu Bara, Anwardi, dan pejabat lainnya dari ketiga OPD yang mengikuti RDP.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)