KAPUAS, SUARAKPK - Dalam upaya meningkatkan profesionalitas guru honorer, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuastahun ini memberikan surat kabar putusan (SK)kerja per 5 tahun.
Dikatakannya, SK sebelum hanya pertahun, jadi 5 tahun diberlakukan untuk memberikan profesionalitas para guru-guru honorer, sehingga dapat dijadikan agunan atau jaminan pinjaman ke Bank dan digunakan untuk melanjutkan pendidikan atau kuliah bagi mereka.
Namun demikian, lanjut Suwarno, perlu diketahui bahwa untuk Surat Perjanjian Kerja (SPK) nya masih per satu tahun.
"Ada sebanyak 1.400 guru honorer yang akan menerima SK, kemudian nantinya menyusul 200 lagi untuk para guru honorer baru, semua guru honorer akan menerima, ditunggu saja prosesnya". Kata Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Suwarno Muriyat pada Rabu (04/03/2020).
Ditambahkannya, rencana awal pemberian SK per 5 tahun hanya untuk guru honorer yang belum menempuh jenjang pendidikan S1. Ia juga menceritakan awalnya, rencana pemberian SK per 5 tahun itu hanya untuk guru honorer yang belum menempuh jenjang pendidikan S1.
"Dengan berbagai pertimbangan, semua guru honorer yang ada di Kabupaten Kapuas akan diberikan SK yang sama". Sebut Kadisdik. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar