Dugaan "SK Bodong", Kades Sumber Rejo Isa Bakal Berhadapan Dengan Wakil Rakyat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

16 Maret 2020

Dugaan "SK Bodong", Kades Sumber Rejo Isa Bakal Berhadapan Dengan Wakil Rakyat


Ketgam Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Azhar Amri.

Batu Bara, suarakpk.com - Setelah Camat Datuk Lima Puluh Ngatirun, SH menyatakan tidak menerbitkan rekomendasi tertulis ditambah penegasan Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak mengacu peraturan adalah ilegal, kini Kades Sumber Rejo (Isa) bakal berhadapan dengan Komisi I DPRD Batu Bara. 

Isa akan 'disidang' dan dimintai keterangan terkait SK Nomor : 029/KPTS/SR/2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanggal 05 Maret 2020 yang diduga 'bodong' sebab pemberhetian perangkat desa dinilai sepihak serta tidak mengacu pada peraturan. 

Tidak cuma Isa, Camat Datuk Lima Puluh dan Kadis PMD Batu Bara juga diperkirakan akan dimintai penjelasan oleh para wakil rakyat di komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.

Kepada wartawan, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara Azhar Amri melalui pesan WhastApp Minggu (15/03/2020) membenarkan akan mengagendakan pemanggilan Kades.

Pemanggilan itu berkitan dengan audiensi masyarakat serta perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak. 

"Ya, sudah kita tampung dan agenda pemanggilan akan kita lihat tanggal yang kosong", jawab Azhar.  

Sebelumnya Azhar Amri didampingi anggota Komisi I Sarianto Damanik (usai audiensi-red) juga menyatakan agenda pemanggilan Kades akan melibatkan Camat dan Kadis PMD. 

"Kita panggil Kades, Camat dan Kadis PMD", timpal Sarianto saat itu. 

Sekedar informasi, perihal SK pemberhentian perangkat desa Sumber Rejo sudah ramai menjadi perbincangan publik secara nasional bahkan mendunia. 

Masalahnya, banyak pihak menilai kebijakan Kades Sumber Rejo telah mengangkangi Surat Edaran Bupati Batu Bara dan peraturan-peraturan diatasnya. seperti halnya Permendagri Nomor 83 tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhetian perangkat desa. 

Dalam SK Kades ditemukan beberapa indikasi pelanggaran seperti proses pengangkatan tanpa melalui seleksi penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa serta tidak adanya rekomendasi tertulis Camat.

Selain itu masih ditemukan indikasi lain yakni calon perangkat desa yang diangkat tidak cukup umur bahkan ada pula yang kelebihan umur.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)