Bupati Batu Bara Perpanjang Masa Libur Sekolah - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Maret 2020

Bupati Batu Bara Perpanjang Masa Libur Sekolah


Ketgam Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP

Batu Bara, suarakpk.com - Bupati Batu Bara Ir Zahir M. AP perpanjang masa libur sekolah untuk semua satuan jenjang Pendidikan di Batu Bara mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP Negeri maupun Swasta.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 420/2077 tanggal 27 Maret 2020 dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19.

Selain itu ada juga Seruan Gubernur Sumatera Utara Nomor 184/TU/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait Penanganan Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara serta memperhatikan Surat Edaran Bupati Batu Bara Nomor 061.1/2058 tanggal 26 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negera dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covod-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Demikian disampaikan Kadisdik Batu Bara Ilyas Sitorus SE M.Pd kepada awak media usai Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala UPTD Satuan SD se Kecamatan Medang Deras di UPTD SD 18 Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Jum'at (27/03/2020) sore.

Lanjutnya, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dilaksanakan di rumah dengan sistem penugasan atau sistem pembelajaran lainnya ditambah waktunya dari tanggal 30 Maret sampai dengan tanggal 11 April 2020, dengan tetap mendapat bimbingan dan pengawasan oleh orangtua atau keluarga siswa.

Ilyas juga menyampaikan, peserta didik dapat mengikuti proses belajar di rumah melalui laman: https://belajar.kemdikbud.go.id dilaksanakan sesuai dengan kondisi siswa untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan yang difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup seperti mengenai pandemik virus corona.

" hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing peserta didik dengan bukti atau produk yang dinilai secara kualitatif yang berguna bagi guru tanpa memberikan nilai dalam bentuk Skor" papar Ilyas.

Ncekli panggilan akrabnya juga mengatakan, dalam mencegah penyebaran wabah virus yang dimaksud, untuk sementara waktu pola belajar disekolah diubah yang biasa didalam kelas dengan tatap muka sekarang dibuat pola belajar di luar kelas (dirumah).

Dengan harapan, para orang tua dan keluarga lain dapat mengawasi kegiatan belajar anak-anak saat belajar dirumah dan tidak membawa anak keluar rumah apalagi mendatangi tempat keramaian.

Sementara, sambung Ilyas, tenaga pendidik (guru) tetap bertugas dengan sistem pembagian tugas kehadiran (piket) setiap hari yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelayanan kerja.

" Ini berlaku sejak edaran Bupati Batu Bara diterbitkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah" pungkasnya.

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)