TANGERANG,
suarakpk.com – Sejak tahun 2017 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah
mengeluarkan Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan hibah luar negeri.
Namun dalam kenyataannya, masih banyak unit di lingkungan Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang belum mengetahui secara jelas mekanisme
hibah luar negeri. Padahal mekanisme tersebut sangat penting dalam pengelolaan
administrasi yang lebih baik.
Kepala
Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono
mengatakan, setiap kegiatan yang mendapat dukungan dari mitra kerja sama,
termasuk luar negeri, wajib dilaporkan oleh para pelaksana teknis.
“Hal ini
sesuai dengan regulasi yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tentang
administrasi hibah luar negeri,” ujar Bambang, Rabu (04/03/2020) sebagaimana dikutip di kemenkumham.go.id.
Data
kerja sama tahun 2019 menunjukkan, Kemenkumham memiliki setidaknya lima mitra
negara sahabat serta tiga mitra lembaga internasional.
“Dalam pelaksanaannya,
mitra tersebut memberikan dukungan teknis kepada Kemenkumham di bawah payung
hukum kerja sama luar negeri,” ujar Bambang saat membuka kegiatan Implementasi
Kerja Sama Luar Negeri dengan tema Sosialisasi Mekanisme Hibah Luar Negeri di
lingkungan Kemenkumham.
Dalam
administrasi pengelolaan hibah, kata Bambang, setiap hibah yang diterima baik
berupa uang, barang, dan jasa wajib untuk diadministrasikan dengan akuntabel
dan transparan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan data hibah luar negeri
Kemenkumham dapat teradministrasi dengan baik dan dilaporkan kepada Kemenkeu,
sebagai salah satu wujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,”
tutup Bambang.
Sebelumnya,
Kepala Bagian Kerja Sama Luar Negeri, Youngest Non Itah dalam laporannya
menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada
para peserta tentang mekanisme pengesahan hibah luar negeri.
“Sementara tujuan
dari kegiatan ini adalah untuk sinkronisasi dan pengadministrasian data hibah
luar negeri di lingkungan Kemenkumham,” ujar Youngest yang sering disapa Noni.
Kegiatan
yang dilaksanakan di Hotel Imperial Arya Duta Tangerang, Banten selama tiga
hari, 3 s.d. 5 Maret 2020 ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari
perwakilan unit eselon I di lingkungan Kemenkumham, sebagai pelaksana kerja
sama luar negeri dan yang menangani hibah. Sedangkan untuk narasumber
menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha Keuangan Biro Keuangan Kemenkumham,
perwakilan dari Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen Kemenkeu dan
perwakilan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta V Kemenkeu. (001/red-Tedy,
Editor: Zaka, foto: Windi)
sumber : https://www.kemenkumham.go.id
sumber : https://www.kemenkumham.go.id
Judul berita : Pahami Regulasi Hibah Luar Negeri untuk
Administrasi yang Lebih Baik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar