Zahir : Kades Dan Perangkat Harus Tahu Tupoksi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Februari 2020

Zahir : Kades Dan Perangkat Harus Tahu Tupoksi


Ketgam Bupati Batu Bara Ir Zahir M.AP pada peringatan HKN Senin 17/02/2020.

Batu Bara, suarakpk.com -  Anggaran Desa pada tahun 2020 tidak diperbolehkan digunakan untuk Bimtek keluar wilayah karena pada tahun 2020 ini adalah tahun Prestasi.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Batu Bara Ir H Zahir M.AP pada upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dilapangan kelurahan Limapuluh Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara Senin (17/02/2020).

Zahir juga mengatakan bahwa masa-masa maffing, perencanaan dan kerja pada tahun 2019 sudah berlalu, di tahun anggaran 2020 upaya menjadikan/ mencanangkan sebagai tahun kerja dan prestasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

" Berpesan kepada seluruh Kepala desa jangan mengganti perangkat desa sebelum tiga bulan, setiap penggantian perangkat desa harus berdasarkan rekomendasi Camat, bila aturan ini tidak dijalankan oleh para kades siap - siap akan kami tindak sesuai aturan yang ada, " kata Zahir.

Ketika, Kepala Desa (Kades) mengganti perangkat Desa atau Kepala dusun (Kadus) sebelum tiga bulan, pemerintah tidak akan membayar gajinya, oleh karena itu kata Zahir, seluruh Kepala Desa, Kadus dan perangkat lainnya harus memahami Tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing, harus bekerja dan menyesuaikan aturan yang ada  sehingga dapat bekerja secara maksimal.

"Bekerjalah dengan baik dan patuhi peraturan dan pedomani Tupoksi masing - masing " Kata Zahir. 

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)