Warga Desa Kampung Kelapa Tewas Digorok - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Februari 2020

Warga Desa Kampung Kelapa Tewas Digorok


Ketgam Darwin Sitorus tewas digorok Senin 03/02/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Seorang pengawas galian C bernama Darwin Sitorus (41) tahun Warga Dusun VIII Desa Kampung Kelapa Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara ditemukan tewas dikantin milik Henny Br Sitohang yang beralamat di-Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara Senin 03/02/2020 sekira pukul 00.30 WIB.

Kematian korban dipicu adanya pertengkaran sewaktu minum tuak di Desa Pematang Panjang yang berakhir dengan penyiraman tuak yang diduga dilakukan Darwin Sitorus terhadap Markus Situmorang.

Perlakuan korban (Darwin Sitorus-red)  ternyata tidak diterima oleh Markus Situmorang (tersangka-red) dan malam itu juga Markus bersama rekan-rekannya sesama peminum tuak mendatangi korban ditempatnya bekerja di tangkahan pasir galian C yang disebutkan dan mengeroyok serta menggorok leher hingga tewas. 

Hal itu dikuatkan dengan hasil keterangan 3 saksi mata bernama Edo Matondang (31), warga Blok I Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih, Naek Parlindungan Lumban Tobing (18), warga  Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih dan Budi Peratama Sitohang (25), warga Dusun III Desa Suka Raja Kec. Air Putih Kab. Batu Bara Sumatera Utara, tersangka Markus Situmorang datang ketangkahan pasir bersama 7 rekannya dengan menggunakan 5 sepeda motor.

Pada hari yang sama, melalui seluler, Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Mitha Anastasya, S.Ik membenarkan peristiwa tersebut.

Disebutkan, Korban Darwin Sitorus (41) pengawas galian C pasir, warga  Dusun VIII Desa Kampung Kelapa Kec. Air Putih Kab. Batu Bara tewas setelah dikeroyok di tangkahan pasir tepatnya dikantin milik Henny Br Sitohang yang merupakan istri korban di Dusun Cinta Maju Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Bara, Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib.

Tak lama berselang, tersangka Markus Situmorang (30) warga Dusun V Desa Pematang Panjang Kec. Air Putih Kab. Batu Bara menyerahkan diri dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Indrapura.

Selain tersangka Markus Situmorang yang menyerahkan diri, diinformasikan polisi telah menjemput dua tersangka lain dari kediamannya, kedua tersangka  disebut sebut bernama Guston Gultom dan Jenri Panggabean.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, tim gabungan Unit Resum Polres Batu Bara bersama Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung bergerak cepat memburu para tersangka lain yang telah diketahui identitasnya.

Barang bukti yang diamankan dari TKP 1 buah sarung parang warna hitam yang terbuat dari kain, 1 buah sarung parang yang terbuat dari besi, sepasang sepatu warna putih, 1 buah martil besar, 1 buah sarung pisau yang terbuat dari kayu, 1 bilah parang besi, 2 buah gelas kaca bening, 1  buah cangkir warna  biru, 1 bungkus kotak rokok merek xm, 1 bungkus kotak rokok merek sm, 1 buah jam tangan merek skmei dan 1 lembar  KTA IPK a/n Darwin Sitorus.

Diceritakan, kronologis kejadian ketika Senin (03/02/2020) sekira pukul 00.30 Wib, saksi Naek PL. Tobing dan 2 rekannya sedang menjaga tangkahan pasir didatangi  pelaku  Markus Situmorang kemudian menanyakan dimana Darwin Sitorus.

"Tadi aku disiram tuak", ujar Markus Situmorang.

Mengetahui dirinya dicari, korban datang ke TKP dan berjumpa dengan pelaku. Begitu bertemu keduanya terlibat adu mulut.

Saat keduanya adu mulut, tiba - tiba muncul Guston Gultom dkk dan langsung memprovokasi pelaku.
 ''Pukul - pukul, kalau tidak kau pukul kupukul kau", teriak Guston.

Mendengar teriakan rekannya, Markus Situmorang dibantu rekannya yang lain melakukan pengeroyokan terhadap korban dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau.

Melihat peristiwa tersebut, saksi  Naek PL. Tobing yang ketakutan melarikan diri dan memberitahukan kepada ibunya  Henni Br Sitohang yang merupakan istri korban.

Selanjutnya saksi menghubungi Personil Polsek Indrapura dan dalam tempo singkat Kanit Reskrim Polsek Indrapura Ipda Jimmy Sitorus beserta 6 orang personil Polsek Indrapura bersama Sat Reskrim Polres Batu Bara mendatangi TKP dan melihat korban sudah terlentang berlumuran darah  dalam kondisi tidak bergerak.

Korban yang diketahui telah tewas dibawa ke RSUD Batu Bara untuk dilakukan Visum Et Revertum.

Terhadap para tersangka dikatakan Kapolsek akan dikenakan Pasal 340 yo 170 KUHPidana, secara bersama - sama melakukan pembunuhan. 

(MA) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)