GUNUNG MAS, SUARA KPK – Sebagai tanda dimulainya pelayanan tera dan tera ulang untuk 12 kecamatan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Luis Eveli melakukan pembubuhan pertama tanda tera tahun 2020.
"Dimulainya layanan tera dan tera ulang pada Unit Metrologi Legal Kabupaten Gumas adalah untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga". Ujar Kepala Disperindag Kabupaten Gumas Luis Eveli, Selasa (25/2).
Selain itu, katanya, layanan tera dan tera ulang juga dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha, yaitu tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.
"Jangan sampai kami lakukan tera dan tera ulang alat ukuran, timbangan, takaran dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera". Ungkap Kepala Disperindag Kabupaten Gumas ini.
Dia mengakui, layanan tera dan tera ulang akan dilakukan diluar dan di dalam Kantor Disperindag. Untuk diluar kantor, pihaknya akan menyambangi seluruh pasar, SPBU, Rumah Sakit (RS), dan perusahaan. Sedangkan didalam kantor, para pelaku usaha bisa berpartisipasi mengantarkan alat mereka.
"Semua akan kita sasar, serta melakukan sidang tera dan tera ulang ditempat. Apabila alat UTTP tidak sesuai ketentuan, maka akan diterapkan sanksi bagi pemiliknya tersebut. Bagi yang sudah melakukan tera, wajib melakukan tera ulang setahun setelahnya". Sebut dia.
Dia mengatakan, hadirnya layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Gumas sebagai daerah tertib ukur. Agar berjalan optimal, pihaknya akan gencar sosialisasi dengan sasaran pemilik UTTP yang ada di pasar dan para pengusaha.
"Tujuan kami agar masyarakat tidak dirugikan. Yang efek berikutnya kita bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan tera dan tera ulang". Katanya.
Dia menambahkan, layanan tera dan tera ulang tersebut tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan ke kabupaten sekitar atau yang terdekat dengan wilayah Kabupaten Gumas, yang belum memiliki Unit Metrologi Legal (UML) di wilayah kerjanya.
"Itu bisa dilakukan dengan cara melakukan kerjasama daerah dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), sehingga pelayanan Kemetrologian dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku". Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar