Satreskrim Polres Batu Bara Melakukan Pengecekan Tanah Sengketa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2020

Satreskrim Polres Batu Bara Melakukan Pengecekan Tanah Sengketa


Ketgam Kanit Tipiter Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Bontor Desmon Sitorus SH MH didampingi Brigadir Nico P. Aritonang SH, Aiptu SM Simamora bersama Aipda Rahmansyah Harahap saat dikonfirmasi wartawan Sabtu 01/02/2020.

Batu Bara, suarakpk.com - Sengketa lahan tanah dilingkungan 1 Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara nampaknya berbuntut panjang.

Soalnya pihak pelapor Muhammad Syaiful atas nama Masni pada tahun 2015 lalu sudah melakukan gugatan terhadap Herman BD dan kawan-kawan di Pengadilan Kisaran Asahan dan melakukan banding ke Pengadilan negeri Medan.

Untuk itu pula atas laporan Muhammad Syaiful, tim Satreskrim Polres Batu Bara 
Sabtu (01/02/2020) turun kelokasi objek perkara. 

Kepada wartawan, Kanit Tipiter Polres Batu Batu Bara Ipda Bontor Desmon Sitorus SH MH didampingi Brigadir Nico P. Aritonang SH, Aiptu SM Simamora bersama Aipda Rahmansyah Harahap mengatakan putusan kedua pengadilan masih NO.

" Hari ini kami dari Satreskrim Polres Batu Bara melakukan pengecekan dilokasi objek perkara, adanya pelaporan dugaan tindak pidana menduduki lahan tanpa hak dan penyerobotan lahan, pihak pelapor Muhammad Syaiful dan yang terlapor Herman BD (65), Baharudin alias Atan UD (38) dan Kamarlan (57) yang berlokasi di-Kelurahan Pangkalan Dodek Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan sesuai dengan surat yang kita peroleh dibagi dengan 3 surat milik pelapor masing-masing luas yang berbeda dari 2000 m³ sampai 6000 m³" katanya. 

Ditanya apakah persoalan tanah tersebut pernah disidangkan dipengadilan? 

" Benar, tanah ini sudah pernah dibawa kepersidangan Pengadilan Kisaran dengan gugatan Perdata oleh pihak pelapor kami di Pengadilan negeri Asahan dan dikeputusan itu NO artinya belum bisa ditentukan milik siapa sebenarnya baik penggugat maupun tergugat sebelumnya, begitu juga dengan keputusan pengadilan banding Medan keputusannya juga masih NO" ujarnya. 

" Selanjutnya, hasil pengecekan kami dilapangan ini fakta-fakta dokumen akan kami satukan untuk mengarah penyidikan kami selanjutnya dan nantinya akan ada saksi-saksi yang kami periksa terkait dengan jiran tetangga untuk menunjukkan tanah yang ada dilokasi ini dan setelah itu kami akan gelar perkara secara eksternal dengan cara mengundang pihak terlapor, pihak pelapor, pihak jiran tetangga untuk mengarah kepenyelidikan selanjutnya" tambahnya.  

Pada hari yang sama dilain tempat, kepada wartawan, Herman BD mengaku berdasarkan surat yang ditandatangani Kepala Kampung Sidomulyo S Harahap dengan lebar 62 panjang 80 m, orang tuanya bernama alm Bidin DK Warga Desa Sidomulyo telah membeli tanah dengan Hasan.

Dan menurut keterangan Herman BD persoalan tanah tersebut sudah dinyatakan inkrah oleh pihak pengadilan Kisaran Asahan dan setelah itu pihak penggugat melakukan banding ke Pengadilan negeri Medan dan pada putusan kedua pengadilan itu dinyatakan pihak tergugat menang dan ini menurutnya sudah in kracht sesuai dengan surat pengadilan yang diterimanya. 

Sementara Baharudin alias Atan UD menjelaskan tanah yang dikuasainya sekarang sudah dibeli kepada 2 orang pemilik pertama sama kak irat dengan lebar 11 M dan panjang 10 M dan yang kedua sama Kamarlan dengan lebar 11 M dan panjang 15 M. 

"Sama kak Irat aku sudah buat surat yang ditandatangani Kepling, Lurah dan Camat,  surat dari Kamarlan juga sudah dibuat juga ditandatangani pejabat yang sama namun surat yang dijual Kamarlan yang diterbitkan oleh pejabat yang sama diambil oleh Atan Zein, katanya ada pembaharuan surat namun sampai hari ini belum dikembalikan oleh Atan Zein, dan pernah aku bersama Taupik Doban menanyakan surat itu kepada Atan Zein dan Camat  namun jawaban mereka tidak tau dan lupa dimana diletakkan, ini kan aneh, biar abang tau, bukan sedikit aku membayar, untuk membuat surat tanah aku diminta Atan Zein Rp 7 Juta, untuk mengurus IMB Rp 750 ribu total jumlah uang aku yang diminta Atan Zein sebanyak Rp 7.750.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)" jelas Atan. 

Dalam hal ini Baharudin alias Atan UD meminta kepada Aparat hukum Batu Bara serius menangani serta segera menuntaskan persoalan tanah tersebut karena setelah perkara ini, dirinya bersama kawan-kawan akan melaporkan adanya dugaan penipuan. 

"Saya sangat berharap, persoalan ini segera dituntaskan karena saya juga akan melaporkan dugaan penipuan kepada saya, karena dalam hal ini saya merasa dirugikan" pinta Atan. 

(muhammad amin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)