Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Shabu - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Februari 2020

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Ciduk Pengedar Shabu


Ketgam Tsk Dahyar Lbs saat diapit Satres Polres Tanjung Balai Kamis 06/02/2020.

Tanjung Balai, suarakpk.com - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Sumatera Utara kembali menciduk seorang pengedar shabu  Kamis (06/02/2020) sekitar pukul 18.00 Wib, 

Tersangka (Tsk) bernama Dahyar Lbs (38) berprofesi sebagai nelayan, warga Dusun I Desa Sei Nangka Kec. Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan  ditangkap di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Saat kepergok polisi, Tsk mencoba membuang  5  bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,58  gram namun aksinya keburu dilihat petugas dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 220.000 bersama 1 unit handphone warna hitam. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Kamis (06/02/2020) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

Diungkapkan, Tsk ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Ketika didatangi Unit I Sat Res Narkoba, terlihat Tsk sedang duduk didepan sebuah rumah menunggu pembeli narkotika jenis shabu.

Namun begitu melihat petugas mendatanginya, Tsk langsung membuang sesuatu benda dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.

Setelah diperiksa oleh petugas, ternyata benda tersebut adalah 5 bungkus potongan plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang diakuinya sebagai miliknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tsk berikut barang bukti digelandang ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut.

( muhammad amin )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)