Butuh Seminggu, Polres Sergai Ringkus 4 Dari 6 Kawanan Rampok Bersenpi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Februari 2020

Butuh Seminggu, Polres Sergai Ringkus 4 Dari 6 Kawanan Rampok Bersenpi


Ketgam Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M. Hum saat press rilies Kamis 06/02/2020.

Sergai, suarakpk.com -  Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus 4 dari 6 kawanan perampok yang menggunakan Senjata api (Senpi) di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara. 

Para kawanan perampok melancarkan aksinya dengan cara memberhentikan mobil yang dikendarai korban dengan menodongkan Senpi serta merampok uang milik korban.

Tidak berselang lama, Empat dari kawanan rampok yang merampok korban Dihon Banjar Nahor (48) warga Jl. Sidomulyo, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan personil Sat Reskrim Polres Sergai.

Demikian diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang SH M. Hum didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto S.Sos MH, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno Ps, Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi SH, dan Kasi Propam IPDA A. Mula Purba SH. I pada konfrensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di halaman Mapolres Sergai, Kamis (06/02/2020) petang.

Dihadapan sejumlah insan jurnalistik, Kapolres AKBP Robin Simatupang  mengungkapkan Sat Reskrim telah berhasil meringkus 4 tersangka berikut barang bukti yang dilakukan saat menjalankan aksinya, Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Menurut Kapolres dari 6 tersangka, baru 4 orang yang dapat diringkus yakni Ahmad Riduan alias Iwan (35) pekerjaan Bertani, warga Dusun 1 Desa Blok X Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten  SergaiDari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian  Rp.1.600.000. Ditangkap di rumah mertuanya di  Desa Simpang 4 Garap Hilir, Selasa (28/01/2020).

Kemudian Ahmad Rizki alias  Emon (21) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai, dari hasil rampokan tersangka memperoleh bagian  Rp 1.150.000, tersangka ditangkap dirumahnya sendiri, Rabu (29/01/2020).

Selanjutnya Syahrul Siregar (31) tidak memiliki pekerjaan warga Dusun 1 Desa Blok X Kec Dolok Masihul Kab Sergai, tersangka yang memperoleh bagian sebesar Rp 1.150.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri, Jumat (31/01/2020).

Tersangka keempat yang diringkus tim Sat Reskrim Polres Sergai Jum'at (31/01/2020) adalah anggota Polri  bernama Karya Zohari (44)  warga  Dusun 1 Desa Blok X Kec Dolok Masihul Kab Sergai dan memperoleh bagian sebesar Rp 2.700.000 juga ditangkap dirumahnya sendiri.

Sedangkan dua tersangka lain belum dapat ditangkap sehingga dimasukkan dalam DPO.

Sedangkan kedua tersangka yang belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah Bangkit Sitorus (30) tidak memiliki pekerjaan Masihul Kab Sergai dan Arif (30) juga tidak memiliki pekerjaan dan keduanya warga Dusun 1 Desa Blok X Kec Dolok Masihul Kabupaten Sergai Sumatera Utara. 

Diterangkan Kapolres, kronologis kejadian dimulai Selasa (21/01/2020) sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kampung Silalahi Desa Blok 9 Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, korban sedang mengendarai mobil bersama dengan saksi tiba-tiba dihentikan oleh 4 tersangka menggunakan sebo (tutup muka).

Setelah mobilnya berhenti salah seorang tersangka menyuruh korban membuka pintu mobil dan setelah dibuka salah seorang dari tersangka menodongkan senjata api pistol kearah muka korban.

Diduga bermaksud menakut nakuti korban, tersangka yang menodongkan senjata mengarahkan pistol kearah atas dan melepaskan tembakan.

Karena ketakutan, korban dan rekannya tidak dapat berbuat banyak, selain pasrah ketika para tersangka merampas  uangnya sebesar 25 juta rupiah yang berada di dalam tas sandang warna hitam.

Tersangka juga merampas handphone milik korban yang terletak di dashboard mobil, bahkan saksi Manjur Marbun sempat dipukul salah seorang tersangka. 

Dari penyidikan dan pemeriksaan di Sat Reskrim, para tersangka mengaku melakukan aksi begalnya dengan modus operandi meletakkan papan berpaku di jalan dengan maksud agar mobil yang melintasi jalan tersebut mengalami ban bocor.

Namun niat mereka tidak kesampaian karena sebelum mobil yang melintas melewati papan berpaku terlebih dahulu diketahui oleh warga yang melintas dan menggeser papan tersebut.

Setelah mengetahui papan paku telah digeser oleh masyarakat yang melintas akhirnya para tersangka memberhentikan mobil yang melintas dengan cara menodongkan senjata api kearah pengemudi mobil.

Kemudian setelah mobil berhenti tersangka langsung menodongkan senjata api dan meletuskan peluru kearah atas dan merampas tas yang disandang serta HP di dalam dashboard sebelum pergi mengendarai 2 unit Sepeda Motor yang telah mereka persiapkan.

Setelah menangkap 4 dari 6 tersangka petugas menyita barang bukti berupa dua keping papan yang ada pakunya, 1 helm Full Face, 1 pucuk senjata api dan 12 butir Peluru serta 1 unit HP Nokia Warna Hitam, Uang Tunai Rp 270.000 dan 1 unit Sp. Motor

Menurut Kapolres, Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 365 Ayat (1), (2), ke 2e sampai 4e dari KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)