Modus Cetak Sawah, Galian C Ilegal Di-Desa Perjuangan Bebas Beroperasi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Februari 2020

Modus Cetak Sawah, Galian C Ilegal Di-Desa Perjuangan Bebas Beroperasi


Ketgam terlihat eskavator dan truck pengangkut digalian c didesa Perjuangan Kecamatan Sei Balai jum'at 07/02/2020.

Batu Bara,suarakpk.com - Maraknya aktivitas penambangan tanah yang diduga tak memiliki ijin tambang atau galian c yang terletak di Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara terkesan dibiarkan oleh Camat setempat. 

Aktivitas penggalian tanah ilegal yang dikemas sebagai upaya mencetak sawah baru dengan menggunakan alat eskavator ini sepertinya tidak tersentuh oleh pihak intansi terkait.

Padahal terlihat dilokasi bekas galian tersebut banyak yang  menjadi sebuah lubang dengan genangan air seperti kolam besar.

"Hal tersebut juga tak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun galian tanah ilegal juga berdampak terhadap warga sekitar", keluh  Kepala Desa Sei Balai Elfis Afianto, Jum'at 07/02/2020. 

Kades mengaku bolak balik didatangi warga terkait partikel debu dari kendaraan yang mengangkut tanah galian  mengganggu warga.

Lalu lalang truck pengangkut tanah Galian c tersebut menimbulkan keresahan warga Desa, karena truck pengangkut tanah tersebut melewati akses jalan protokol  Desa Sei Balai.

"Aktifitas truk pembawa tanah timbun menimbulkan debu yang mengganggu warga sepanjang 4 km", terang Elfis.
Curahan tanah yang diangkut truck yang terjatuh dibadan jalan menimbulkan banyaknya debu hingga menjadi polusi udara. 

Molekul debu berdampak terhadap kesehatan warga sekitar yang berpotensi menyebabkan ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) seperti batuk, sesak, pilek bahkan dapat berakibat timbulnya penyakit paru paru.

Selain itu juga ceceran tanah yang terjatuh dari atas truck menimbulkan resiko terjadi nya kecelakaan warga pengguna jalan, terlebih apabila hujan turun membuat badan jalan licin.

Elfis juga menuturkan jangan karena kepentingan individu hingga berdampak kerugian kepada fasilitas umum.

"Warga berharap kepada instansi terkait janganlah tutup mata tentang galian tanah yang disinyalir tidak memiliki ijin ini bebas beroperasi, diharapkan pihak terkait dapat melakukan tindakan terhadap galian c tersebut bila perlu ditutup sebab dampaknya meresahkan masyarakat umum" harap Kades.

Kades Sei Balai ini juga mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan instansi terkait.

 "Semua pihak seperti Camat, Kades Perjuangan, Kuala Sikasim dan Sei Balai serta pengusaha perlu duduk bersama mengatasi dampak buruk galian C tersebut", pungkas mantan Kakan Kesbang Batu Bara itu.

Sementara Camat Sei Balai KRT Hanafi, SH yang dikonfirmasi wartawan mengaku baik Camat maupun Kades tidak pernah mengeluarkan ijin galian C, kecuali rekomendasi dari Kades mengenai alih fungsi lahan perkebunan ke lahan pertanian sawah yang ditujukan ke Dinas Peetanian.

"Sampai sekarang Camat dan Kades tidak pernah mengeluarkan ijin galian C kecuali rekomendasi alih fungsi lahan ke Dinas Pertanian", aku Hanafi.

Namun meski penambangan galian C yang dikemas dengan mendukung ketahanan pangan yang merupakan program nasional melalui pencetakan sawah telah berjalan sekitar 4 tahun diakuinya belum memberikan kontribusi ke PAD Kabupaten Batu Bara.

"Galian C di Kecamatan Sei Balai belum menghasilkan PAD, tetapi demi mendukung program ketahanan pangan dibuktikan telah mencetak sekitar 100 ha sawah", sebut Hanafi seolah olah memberi dukungan pada aktifitas galian C yang tidak memiliki ijin.

Bahkan Hanafi berujar dengan adanya tanah urug dari galian C yang dijual murah, masyarakat tidak kesulitan lagi mencari tanah timbun.

(muhammad amin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)