JAKARTA, suarakpk.com - Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) pada Selasa (11/2) kemarin, akhirnya memberikan jawaban atas gugatan yang
disampaikan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi yang
sudah berdiri sejak tahun 2007 menggugat KPK dan Dewan Pengawas komisi
antirasuah yang tidak menetapkan dua tersangka baru lainnya yakni Sekjen PDI
Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan eks kader Donny Tri Istiqomah.
Namun, biro hukum
KPK menepis bahwa proses penyidikan telah rampung. Bahkan, dalam prosesnya ke
depan, tidak tertutup kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru sesuai dengan
pengembangan penyidikan perkara.
"Asal
terpenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan pihak lain sebagai
tersangka. Hal itu secara yuridis pun dimungkinkan," kata perwakilan biro
hukum KPK, Natalia Kristanto, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan, dalam
jawaban setebal lima lembar itu, komisi antirasuah menyangsikan sahnya
organisasi MAKI. Pernyataan MAKI bahwa penyidikan kasus dugaan perkara suap
yang melibatkan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan
telah terhenti, kata KPK justru bertolak belakang dengan harapan publik yang
menginginkan supaya kasus tersebut dituntaskan dan tidak pandang bulu.
"Sementara,
pemohon selaku LSM yang mengklaim mewakili kepentingan masyarakat justru
beranggapan mewakili kepentingan masyarakat beranggapan penyidikan perkara
tindak pidana korupsi telah dihentikan," tutur biro hukum komisi
antirasuah lagi.
Dalam sidang
kemarin, kedudukan hukum MAKI pun dipertanyakan. Lalu, apa respons dari MAKI
soal payung hukumnya yang dipertanyakan oleh KPK?
1. MAKI
membantah adalah organisasi abal-abal
Perwakilan MAKI,
Rizky Dwi Cahyo Putra mengatakan organisasi tersebut memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan gugatan praperadilan sebab sudah terdaftar di Kementerian
Hukum dan HAM sejak tahun 2007 lalu. Sehingga, ia menepis MAKI adalah
organisasi abal-abal.
"Jadi, kami
ini sudah berdiri sejak 13 tahun lalu dan memang itu ada surat keterangan
terdaftar. Jadi, kami bukan organisasi abal-abal," kata Rizky di PN
Jakarta Selatan kemarin.
Selain itu, ia
menjelaskan MAKI adalah organisasi berbadan hukum. Salah satunya, mereka
berhasil mengajukan gugatan agar komisi antirasuah segera menetapkan tersangka
baru dalam perkara Bank Century pada 2019 lalu.
Namun, dalam sudut
pandang Rizky, tudingan komisi antirasuah bahwa mereka tidak memiliki kedudukan
hukum adalah sesuatu yang lumrah.
"Istilahnya
seperti berbalas pantun saja. Kita menyatakan diri berhak, mereka menjawab
bahwa kami ini tidak berhak," tutur dia lagi.
2. KPK bantah tidak memproses seseorang menjadi tersangka karena profesinya sebagai advokat
Sementara, KPK
menepis dengan tegas mereka tidak berani memproses seseorang hanya karena
profesinya sebagai advokat. Memang advokat dilindungi oleh undang-undang ketika
bekerja dan memiliki imunitas ketika tengah membela hak dari kliennya. Tetapi,
kata KPK bukan berarti mereka tidak pernah memproses advokat dalam mengusut
kasus rasuah.
"Beberapa
perkara tindak korupsi yang melibatkan seseorang dengan latar belakang profesi
yang di dalamnya diatur mengenai hak imunitas in casu advokat, tidak pernah
menjadi hambatan bagi termohon untuk melakukan proses hukum," kata
perwakilan biro hukum komisi antirasuah itu.
Ia menjelaskan
sepanjang memang ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang in
casu advokat menjadi tersangka, maka akan mereka lakukan. KPK kemudian menyebut
beberapa nama advokat yang pernah mereka proses, antara lain Haposan Hutagalung,
OC Kaligis, Fredrich Yunadi hingga Lucas.
3. KPK menilai PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut
Oleh sebab itu, di
bagian akhir surat untuk merespons gugatan MAKI, KPK menyampaikan tiga hal. Pertama,
pengadilan praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan
menyidangkan perkara ini. Kedua, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
dalam mengajukan permohonan praperadilan. Ketiga, seluruh dalil yang
disampaikan oleh MAKI tidak terkait pokok perkara dan merupakan dalil yang
mengada-ada.
"Selain itu,
dalil tidak berdasarkan pada hukum," kata biro hukum KPK.
Oleh sebab itu,
KPK meminta kepada hakim tunggal agar permohonan gugatan praperadilan yang
diajukan oleh MAKI ditolak. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar